Marak Pengguna Pinjol Ilegal Jelang Tahun Baru, Masyarakat Indonesia Diharap Patuh dan Taat pada Poin-poin Ini

Marak Pengguna Pinjol Ilegal Jelang Tahun Baru, Masyarakat Indonesia Diharap Patuh dan Taat pada Poin-poin Ini

Marak Pengguna Pinjol Ilegal Jelang Tahun Baru, Masyarakat Indonesia Diharap Patut dan Taat pada 5 Hal Ini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Prediksi pengguna pinjol ilegal tahun baru nanti akan naik pesat. Hal ini dikarenakan oleh beberapa pemicu yang salah satunya adalah pengguna itu sendiri.

Sedangkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga menyebutkan hal yang sama yakni perihal pengguna pinjol ilegal yang bakal naik jelasng Natal dan tahun baru.

Padahal, layanan pinjol ilegal belum bisa dipastikan aman dan terjamin. Terlebih layanann pinjol ilegal belum terdaftar dan terawasi oleh OJK sehingga sangat berbahaya untuk digunakan. Namun pengguna pinjol ilegal setiap tahun malah terus bertambah.

Tentu solusi yang paling utama adalah dengan mengedukasi masyarakat agar berhenti menjadi pengguna pinjol ilegal dan beralih kepada pinjol yang legal yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

BACA JUGA:Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu, Solusi Mudah untuk Lepas dari Jeratan Hutang

Prediksi pengguna pinjol ilegal jelang tahun baru

Menanggapi hal ini, OJK melakukan pencegahan berupa melakukan pemberhentian iklan pinjaman online ilegal pada sejumlah platform aplikasi. 

Adapun OJK menyebutkan jika angka pengguna naik bukan hanya pada pinjaman online ilegal saja namun pinjaman online legal juga sama akan naik jumlah penggunanya seiring dengan kebutuhan masyarakat.

Sedangkan Sarjito selaku Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengatakan kalai pihaknya belum melakukan data presentase.

Yang dimaksd data presentase adalah data dari kenaikan angka pinjaman online legal maupun pinjaman online ilegal jelang nataru ini. 

BACA JUGA:Awas Pinjol Ilegal Bisa Mengakses Kontak Whatsapp Nasabahnya, Begini 5 Cara Mengamankannya

Sementara untuk mengoptimalisasikan langkah pencegahan iklan pinjol ilegal yang akan menarik banni, pengguna pinjol ilegal jelang nataru iniOJK telah mengundang 2 perwakilan perusahaan raksaka yakni Meta dan Google.

Hasilnya, Google sudah melakukan penutupan terhadap 17 aplikasi pinjaman online ilegal yang dianggap berbahaya dan berpotensi mencuri data pribadi.

Lebih lajut Sarjito menegaskan persoalan pengguna pinjol ilegal yang akan naik jelang natal dan tahun baru ini disebabkan oleh kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol. Terlebih sekarang marak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK yang menawarkan pianjamn hanya dengan KTP saja.

Sumber: