Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar

Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar

Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar -desain by writer-freepik.com/pch.vector

RADAR TEGAL - Maraknya kasus yang melibatkan pinjol legal dan ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Akibatnya 2 perusahaan pinjol dengan modal rendah terpaksa gulung tikar. 

Belakangan ini, OJK nampaknya tengah melakukan pembaruan dengan perubahan besar-besaran untuk perusahaan pinjol. Perubahan mulai dari bunga hingga modal perusahaan pinjol yang menyebabkan pinjol dengan modal rendah terpaksa harus mundur dan gulung tikar.

Pihak OJK mempertegas aturan ini karena banyaknya laporan praktik pinjol yang tidak sesuai etika. Namun demikian, dengan aturan inilah akhirnya 2 perusahaan pinjol yang tidak memenuhi ketetapan modal OJK terpaksa harus gulung tikar.

Dengan adanya aturan lengkap OJK ini, diharapkan kedepannya baik perusahaan maupun nasabah dapat menjadi objek perputaran ekonomi yang tidak saling merugikan. Harapannya, tidak ada lagi perusahaan pinjol yang menyusul karena memiliki mdoal yang rendah dan terpaksa harus gulung tikar.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK 2023, Nasabah hanya Boleh Pinjam di 3 Platform Pinjaman

Izin usaha OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan bahwa terdapat dua perusahaan pinjol atau pinjaman online mengembalikan izin ke otoritas karena modal yang rendah. Kedua perusahaan tersebut mengembalikan izin karena tidak memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan oleh OJK.

Sementara itu, berdasarkan data per 30 November 2023 terdapat 23 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang belum memenuhi ketentuan. Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Namun demikian, kedua puluh tiga pinjol tersebut telah melaporkan action plan, melalui langkah injeksi modal atau opsi mengembalikan izin usaha. Bagi P2P yang belum memenuhi ekuitas, maka OJK akan memberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.

Pinjol dengan modal rendah terpaksa gulung tikar

Terdapat dua penyelenggara pinjol yang telah mengembalikan izin usaha ke OJK karena kekurangan modal diantaranya:

BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Pinjol 2024 dan Besaran Bunganya

  • Jembatan Emas

Mengacu pada situs resminya, pinjol Jembatan Emas telah mengumumkan bahwa usaha mereka resmi berhenti sejak 30 September 2023. Kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman telah resmi berhenti dan izin usaha telah dikembalikan ke OJK.

Meskipun demikian, jika ada transaksi pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan yang belum selesai maka akan dipastikan selesai. Manajemen memastikan prosesnya tetap berjalan dan diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah berlaku.

  • Danafix

Sumber: