Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK 2023, Nasabah hanya Boleh Pinjam di 3 Platform Pinjaman
Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK 2023--
Selanjutnya yaitu aturan penagihan yang diperketat karena banyaknya kasus penagihan yang tidak baik. Dalam peraturan, pihak OJK meminta agar penagih tidak menggunakan ancaman ataupun kekerasan dalam menagih.
Ketika penagih juga tidak diperbolehkan menggunakan kekerasa fisik atau verbal. Serta melarang tindakan intimidasi atau merendahkan suku, ras, agama, hingga harga diri dan tidak diperbolehkan penagihan kepada pihak selain penerima.
4. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur hanya boleh meminjam maksimal pada 3 pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan pembatasan ini untuk menghindari kelebihan pendanaan.
Hal ini juga bisa membuat konsumen terlepas dari upaya gali lubang tutup lubang pnjol. Agar konsumen tidak memiliki banyak hutang untuk menutupi tagihan lainnya.
BACA JUGA:5 Cara Mengatur Keuangan Pribadi agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 2 Sering Dilupakan Banyak Orang
5. Kontak Darurat
OJK juga mengatur mengenai kontak darurat yang ada platform pinjaman online. Regulator mengatakan agar pihak pinjol tidak menggunakan kontak darurat untuk menagih, tetapi mengonfirmasi keberadaan dibitur jika tidak dapat dihubungi.
6. Wajib Asuransi
OJK mewajibkan kepada penyelanggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerja sama pada perusahaan asuransi. Ketentuan ini bertujuan untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui penagihan risiko pendanaan.
Regulator menyebutkan jika fintech P2P lending wajib untuk bekerjasama dengan perusahaan asuransi ataupun perusahaan penjaminan yang mempunyai izin dari OJK. Kerjasama bisa dilakukan paling sedikit dengan dua perusahaan asuransi.
Itulah beberapa peraturan terbaru pinjaman online dari OJK yang perlu untuk diperhatikan. Sebagai nasabah, kamu harus memahami apa saja dan bagaimana peraturan yang ada pada pinjaman online.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan Foto Selfie KTP dengan Bunga Rendah
Hal ini dapat mempermudah kamu ketika mengajukan pinjaman ke pinjol. Jadi, kamu tidak akan merasa bingung lagi.
Demikianlah ulasan mengenai aturan terbaru pinjol menurut OJK 2023. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: