Waspada Pinjol Ilegal, Ini Pesan yang Dititipkan OJK Kepada Masyarakat Indonesia Jelang Libur Panjang Nataru
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Pesan yang Dititipkan OJK Kepada Masyarakat Indonesia Jelang Libur Panjang Nataru--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Jelang libur panjang yang akan datang sebentar lagi, OJK titip pesan kepada masyarakat Indonesia untuk selalu waspada pinjol ilegal.
Jelang libur yang akan panjang ini, OJK mewanti-wanti masyarakat agar menggunakan layanan pinjol dengan bijak. Adapun pesan waspada pinjol ilegal oleh OJK ini adalah imbas dari bisnis tersebut yang kian menjamur.
Hal ini juga diperkuat akan prediksi masyarakat Indonesia yang lebih banyak meminjam uang melalui layanan pinjaman online jelang libur panjang. Maka dari pesan waspada pinjol ilegal ini mesti dipahami dengan sangat baik.
Selain pesan waspada pinjol ilegal, Sarjito selaku Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menanggapi hal ini dan angkat bicara.
BACA JUGA:OJK Deadline Batasan Waktu Pinjol Menagih, Beri Kesempatan Nasabah Galbay Selesaikan Utangnya
Pesan waspada pinjol ilegal jelang libur panjang
Seperti yang tadi telah disebutkan, Sarjito angkat suara akan permasalahan ini. Ia menyebutkan jika masyarakat umum rentan terpapar penipuan keuangan hingga pinjol ilegal saat liburan.
"Kalau nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simpel saja, mau izin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana," ujar Sarjito selesai menghadiri acara peluncuran Road Map pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, pada Selasa 12 Desember 2023.
Adapun menurut data OJK, jumlah pinjaman yang disalurkan oleh pinjaman online legal di Indonesia mengalami angka kenaikan sebesar 1,65% secara bulanan pada bulan Desember 2022.
Terlebih jumlah outstanding pinjaman tersebut meningkat dari Rp50,29 triliun pada November 2022 menjadi Rp51,12 triliun pada Desember 2022. Sama halnya pada tahun 2021 outstanding pinjamannya naik 2,6% dari Rp29,12 triliun di bulan November 2021 menjadi Rp29,88 triliun di bulan Desember 2021.
BACA JUGA:OJK Resmi turunkan Bunga Pinjol Per Hari, Pinjam Uang Hari Ini Bayar sampai Tahun Depan
Sementara OJK memperingatkan masyarakat agar berhati-hati saat liburan. Terlebih masyarakat lebih rentan terhadap penipuan keuangan hingga pinjol ilegal saat liburan seperti yang tadi telah disebutkan.
Hal ini dikarenakan masyarakat memiliki lebih senggang di hari libur, menyebabkan masyarakat sering terpapar oleh informasi media sosial. Selain itu, banyak kantor bank yang tutup di hari libur, sehingga susah untuk memverifikasi informasi yang diterima.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: