OJK Deadline Batasan Waktu Pinjol Menagih, Beri Kesempatan Nasabah Galbay Selesaikan Utangnya

OJK Deadline Batasan Waktu Pinjol Menagih, Beri Kesempatan Nasabah Galbay Selesaikan Utangnya

OJK Berikan Batasan Waktu Pinjol Menagih Demi Nyamankan Para Nasabah yang Doyan Galbay--Image By azerbajian_stock on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Kabar bahagia, kini OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berikan peraturan baru untuk batasan waktu pinjol menagih nasabahnya.

Baru-baru ini, berita perpinjolan dihebohkan dengan OJK yang memberikan peraturan terbaru terkait dengan batasan waktu pinjol menagih. Hal ini tentu sangat menggembirakan para pengguna pinjol, mengingat beberapa waktu kebelakang marak aksi DC pinjol menagih tidak wajar.

Dalam peraturan tersebut, OJK menegaskan kepada DC lapangan pinjol atau petugas penagih agar tidak bersikap kasar pada saat menagih nasabahnya. Adapun dalam peraturan batasan waktu pinjol menagih tersebut OJK juga melarang para DC untuk menyebar data pribadi.

Nah untuk segala poin batasan yang tercantum pada peraturan batasan waktu pinjol menagih terbaru dari OJK ini, akan dijelaskan lebih lanjut pada penjelasan dibawah ini.

BACA JUGA: Geger! OJK Temukan Pengguna yang Hutang di 40 Layanan Pinjol Ilegal dalam Sehari, Kok Bisa?

Peraturan OJK terkait batasan waktu pinjol menagih

Mengutip dari beberapa sumber, OJK berharap kepada perusahaan pinjaman online untuk memperhatikan batasan-batasan yang sudah diterapkan oleh OJK dalam melaksanakan proses penagihan kepada nasabah.

Adapun pengurus AFPI mengatakan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia, hanya dapat menagih hutang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan Indonesia (OJK). Namun jika hutang tidak dibayarkan dalam waktu 90 hari, penyelenggara pinjaman online dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk membantu proses penagihan.

Selain itu, perusahaan penyelidikan utang yang memiliki izin dari OJK mempunyai kewenangan untuk mewakili kreditur dalam menunaikan kewajiban  piutang.

BACA JUGA: OJK Resmi turunkan Bunga Pinjol Per Hari, Pinjam Uang Hari Ini Bayar sampai Tahun Depan

Namun, meskipun telah melewati masa waktu penagihan selama 90 hari, penyelenggara pinjaman online tidak serta merta menggangap hutang tersebut telah lunas.

Sebagai catatan, perusahaan pinjaman online yang memiliki izin dari OJK atau bisa dikatakan pinjol legal, tetap dapat menghitung bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.

Contoh penagihan DC pinjol yang tidak wajar

Sumber: