Pinjol untuk Judi Online menjadi Fenomena yang Mengkhawatirkan, Perputaran Dananya Sampai Segini

Pinjol untuk Judi Online menjadi Fenomena yang Mengkhawatirkan, Perputaran Dananya Sampai Segini

Pinjol untuk judi online menjadi fenomena yang mengkhawatirkan--

RADAR TEGAL - Pinjol untuk judi online fenomena di masyarakat yang akan kita bahas di artikel ini. Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sarjito, membongkar sebuah realitas kelam yang melibatkan pinjaman online (pinjol) dan judi online. Menurutnya, banyak masyarakat yang memanfaatkan pinjol untuk judi online.

"Di masyarakat, banyak orang yang menggunakan pinjol untuk judi online. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mencari cara cepat untuk mendapatkan uang," ungkap Sarjito dalam pernyataannya di Jakarta, pada Selasa, 12 Desember 2023, dikutip dari Liputan6.com.

Pernyataan ini tidak hanya sekadar informasi, tetapi merupakan hasil pengalaman langsung Sarjito yang turun ke lapangan mengenai permasalahan tentang pinjol untuk judi online.

BACA JUGA:Bahaya Aplikasi Pinjol SpyLoan Data Pribadi Auto Dicuri

Ia menegaskan bahwa budaya judi sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat, bahkan sebelum adanya platform pinjol.

Kebiasaan bermain judi

Sarjito menekankan bahwa sejarah judi telah menyelinap dalam kehidupan masyarakat sejak zaman dulu.

"Dari zaman dulu, banyak masyarakat yang terlibat dalam judi seperti memasang nomor togel. Ini adalah fakta yang sudah ada sejak lama," tegas Sarjito.

Sebelum munculnya fintech peer to peer lending, kegiatan judi online sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat yang mencari cara cepat untuk meningkatkan pendapatan. Fakta ini membuka mata kita terhadap kompleksitas masalah yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, terutama ketika dihubungkan dengan pinjol.

BACA JUGA:Kasus Mengakhiri Hidup Akibat Pinjol di Indonesia Tahun Ini Kian Meresahkan

Tindakan OJK terkait judi online

OJK telah mengambil langkah tegas untuk menanggulangi maraknya judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank pada Oktober 2023 lalu. 

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memberantas praktik pinjol untuk judi online yang semakin merajalela di masyarakat.

Sumber: