Cara Melaporkan DC Pinjol yang Lakukan Kekerasan ke Nasabah, Sekarang Bisa Juga Lapor ke Media Massa
--
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
2. Lapor ke polisi
Jika tindak kekerasan yang dilakukan DC pinjol memenuhi unsur pidana, Anda dapat melaporkannya ke polisi. Unsur pidana yang dapat dikenakan kepada DC pinjol yang melakukan kekerasan antara lain:
- Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 336 KUHP tentang ancaman
- Pasal 337 KUHP tentang perampasan kemerdekaan
Untuk melaporkan ke polisi, Anda dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center polisi di nomor 110.
3. Lapor ke lembaga perlindungan konsumen
Lembaga perlindungan konsumen (LPK) merupakan lembaga yang bertugas untuk melindungi hak-hak konsumen. Jika Anda mengalami tindak kekerasan oleh DC pinjol, Anda dapat melaporkannya ke LPK.
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
LPK yang dapat Anda hubungi antara lain:
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
- Indonesian Consumer Foundation (ICF)
Saat melaporkan ke LPK, Anda perlu menyertakan informasi-informasi berikut:
- Nama dan alamat DC pinjol yang melakukan kekerasan
- Tanggal dan waktu kejadian kekerasan
- Jenis kekerasan yang dilakukan
- Bukti-bukti kekerasan, jika ada
4. Lapor ke media massa
Jika Anda merasa tidak puas dengan penanganan yang dilakukan oleh OJK, polisi, atau LPK, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: