OJK Resmi turunkan Bunga Pinjol Per Hari, Pinjam Uang Hari Ini Bayar sampai Tahun Depan

OJK Resmi turunkan Bunga Pinjol Per Hari, Pinjam Uang Hari Ini Bayar sampai Tahun Depan

OJK Resmi turunkan Bunga Pinjol Per Hari, Pinjam Uang Hari Ini Bayar Sampai Tahun Depan Bunganya Turun Gak?--Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Simaklah artikel ini yang membahas bunga pinjol per hari resmi bakal diturunkan oleh OJK per periode 2024 sampai 2026. Selengkapnya pada pembahasan dibawah ini.

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan OJK, resmi menurunkan bunga pinjol per hari secara bertahap dalam jangka waktu 2023 sampai 2026.

Adapun penurunan bunga pinjol per hari tersebut dilakukan guna menanggapi bunga pinjol yang sekarang terlalu tinggi dan dinilai terlalu membebankan nasabah dalam melunasi tagihan pinjamannya.

Namun dampak dari penurunan bunga pinjol per hari ini, membuat sejumlah pertanyaan muncul, seperti salah satunya jika kita pinjam uang hari ini dan jangka waktu pelunasannya sampai tahun depan apakah bunganya akan ikut turun.

BACA JUGA: Geger! OJK Temukan Pengguna yang Hutang di 40 Layanan Pinjol Ilegal dalam Sehari, Kok Bisa?

Pinjam sampai tahun depan apakah bunganya ikut turun

Mengutip dari finansial.bisnis.com Bunga pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan produktif akan turun menjadi 0,1% per hari pada Januari 2024. Turunnya bunga ini akan terus berlanjut hingga menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026 dan seterusnya.

Pertanyaannya apakah aturan penurunan bunga pinjol per hari tersebut bisa berlaku terhadap tagihan pinjaman yang jangka waktunya sampai tahun depan?

Adapun guna menanggapi pertanyaan ini, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara.

Beliau menyebutkan jika penetapan perjanjian pinjaman online yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan atau SEOJK Nomor 19 tahun 2023 mulai berlaku, tetap berlaku hingga berakhirnya perjanjuan, tanpa perlu disesuaikan dengan ketentuan SEOJK tersebut.

BACA JUGA: OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini

Namun, jika perjanjian pinjol tersebut dilakukan perubahan, maka perubahan tersebut haruslah memenuhi ketentuan dalam SEOJK Nomor 19 Tahyn 2023.

Agusman sendiri sudah menjelaskan, bahwa perjanjuan yang sudah ada baru bisa menyesuaikan dengan ketentuan baru pada saat perjanjiannya sudah berakhir. Dengan kata lain, ia menegaskan harus menghormati perjanjian yang sudah ada.

Adapun OJK juga telah mengatur denda keterlambatan untuk penyelenggara fintech P2P lending. Denda keterlambatan untuk sektor produktif ditetapkan sebesar 0,1% per haru mulai dari tahun 2024, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sumber: