Geger! OJK Temukan Pengguna yang Hutang di 40 Layanan Pinjol Ilegal dalam Sehari, Kok Bisa?

Geger! OJK Temukan Pengguna yang Hutang di 40 Layanan Pinjol Ilegal dalam Sehari, Kok Bisa?

Geger! Ada Pengguna yang Berhasil Hutang di 40 Layanan Pinjol Ilegal dalam Waktu Cuma Sehari, Ini Kata OJK--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Baru-baru ini dunia perpinjolan dihebohkan dengan OJK yang temukan pengguna yang berhasil hutang di 40 layanan pinjol ilegal dalam sehari.

Penemuan ini jelas menghebohkan, mengingat pengguna tersebut berhasil berhutang di 40 aplikasi layanan pinjol ilegal dalam waktu cuma sehari.

OJK sendiri kaget akan hal ini dan langsung mengeluarkan pernyataan terkait masyarakat yang hutang di 40 layanan pinjol ilegal tersebut.

Adapun, OJK sudah beberapa kali mewanti-wanti masyarakat agar tidak memanfaatkan layanan pinjol ilegal untuk kebutuhan apapun. Namun nyatanya masih ada masyarakat yang bandel dan nekat pinjam uang di pinjol ilegal.

BACA JUGA:Dampak Buruk Pinjol Ilegal, Jadi Ancaman Serius Hingga Rusak Kesehatan Finansial 

Langkah OJK menanggapi penemuannya yang melibatkan 40 layanan pinjol ilegal

Pertama jelas OJK merasa kaget akan temuannya yang menunjukan ada masyarakat yang berhasil mengakses dan melakukan pengajuan pinjaman di 40 aplikasi pinjol ilegal.

Hal ini ditanggapi oleh Sarjito selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Dia mengatakan bahwa masih ada masyarakat yang nekat pinjam uang di pinjol ilegal.

Ia juga mennyatakan bahwa sebagian masyarakat masih suka mencari pinjaman uang di layanan pinjol ilegal, dengan alasan layanan pinjol mereka tidak terdaftar di SLIK OJK.

“Dan faktanya membuktikan, ada 1 orang bisa pinjam di pinjol ilegal sampai 40 aplikasi at the same day, at the same time, karena mereka tidak saling berhubungan, tidak ada SLIK, tidak ada OJK checking, tidak ada juga Pusdafil seperti pinjol berizin,” terang Sarjito di Jakarta, pada Selasa, 12 Desember 2023.

BACA JUGA:Hukuman Pidana Pinjol Ilegal, Oknum Bisa Masuk Bui dan Denda Ratusan Juta

Sarjito juga menyayangkan masyarakat yang masih saja memanfaatkan pinjol ilegal sebagai sarana pemenuhan kebutuhan ekonomi. Terlebih dengan menjamurnya pinjol ilegal di Indonesia di sebabkan oleh beberapa faktor.

“Karena faktanya, kalau dia tahu atau sepatutnya tahu bahwa dia tidak bisa membayar tapi dia pinjam di 40 aplikasi pinjol ilegal itu berarti dia tidak tahu diri. Pasti dia terliterasi,” lanjutnya.

Menariknya, Google dan Meta sudah melakukan pemblokiran terhadap 17 aplikasi yang melakukan iklan yang dicurigai mencuri data pribadi masyarakat. Ini juga menunjugak bahwa permintaanya kepada dua perusahan besa yakni Meta dan Google untuk melarang layanan pinjol ilegal beriklan di plarform aplikasinya.

Sumber: