Hukuman Pidana Pinjol Ilegal, Oknum Bisa Masuk Bui dan Denda Ratusan Juta
Hukuman pidana pinjol ilegal-ekonomi-radar tegal
RADAR TEGAL - Hukuman pidana pinjol ilegal menjadi sorotan dalam konteks permasalahan keamanan finansial di era digital modern. Fenomena ini menciptakan ketidakpastian hukum yang memerlukan perhatian serius.
Dalam ranah ekonomi digital, maraknya praktik pinjol ilegal memicu pertanyaan tentang efektivitas regulasi dan penegakan hukum. Ancaman hukuman pidana pinjol ilegal menjadi poin kritis dalam menanggulangi permasalahan ini.
Tantangan terkait Hukuman pidana pinjol ilegal memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Sinergi ini penting untuk menciptakan lingkungan finansial yang aman dan terpercaya.
Pemahaman mendalam terhadap konsekuensi hukuman pidana pinjol ilegal menjadi landasan utama untuk merumuskan kebijakan yang efektif. Upaya bersama perlu diperkuat guna melindungi konsumen dan memastikan integritas sistem keuangan nasional.
BACA JUGA:Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman
BACA JUGA:Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah
Hukuman Pidana Pinjol Ilegal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku pinjol ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) jika terbukti melakukan perbuatan:
1. Menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yang mengakibatkan kerugian konsumen.
2. Melakukan pemerasan terhadap konsumen dengan cara meminta imbalan atau keuntungan dengan ancaman mencemarkan nama baik, menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, atau mengancam akan melaporkan konsumen ke aparat penegak hukum.
Selain itu, pelaku pinjol ilegal juga dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) jika terbukti melakukan perbuatan:
BACA JUGA:Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist
BACA JUGA:5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang
- Melakukan penghilangan data pribadi konsumen yang dilakukan dengan cara mengakses, mengolah, mengubah, menghapus, memindahkan, dan/atau mengambil data pribadi konsumen secara tidak sah.
- Melakukan penyalahgunaan data pribadi konsumen yang dilakukan dengan cara menggunakan data pribadi konsumen untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: