Bisa Digugat? Begini 4 Risiko yang Terjadi Jika Mengabaikan Surat Somasi Pinjol

Bisa Digugat? Begini 4 Risiko yang Terjadi Jika Mengabaikan Surat Somasi Pinjol

4 risiko yang terjadi jika mengabaikan surat somasi pinjol-freepik-

Entah itu menyita barang elektronik berharga, kendaraan, bahkan rumah jika nominal hutangnya terlampau tinggi.

3. Skor kredit

Dampak buruk jika mengabaikan surat peringatan dari pinjol yaitu juga bisa berpengaruh pada skor kredit.

Pihak pinjol akan melaporkan nasabahnya yang tidak membayar hutang kepada lembaga pelaporan kredit. Nantinya, si nasabah akan memiliki riwayat kredit yang buruk, sehingga akan sulit mendapatkan pinjaman kredit serupa di masa mendatang.

4. Tuntutan hukum

Dampak buruk berikutnya jika mengabaikan surat somasi dari pinjol adalah tuntutan hukum. Hal ini bisa terjadi jika memang perusahaan pinjol terkait ingin menggugat hukum nasabahnya yang menunggak.

BACA JUGA : Ketahui 6 Hal Penting Ini Sebelum Ajukan Pinjol agar Aman dari Galbay dan Penipuan

Jika sampai nasabah dituntut, tentu akan sangat merusak reputasi diri di mata masyarakat. Belum lagi biaya yang dihabiskan akan banyak karena harus menyewa pengacara maupun membayar sejumlah denda.

Kesimpulan

Ada beberapa hal yang akan terjadi jika seseorang mengabaikan surat peringatan hutang dari pinjaman online, terutama pinjol legal OJK.

Mulai dari jumlah hutang yang makin meningkat karena bunga dan denda yang dibebankan, penyitaan aset berharga, skor kredit menjadi buruk, sampai adanya tuntutan hukum.

Maka dari itu, jika Anda memiliki hutang yang tidak kunjung lunas, Anda bisa sampaikan lebih dulu kepada pinjol terkait kondisi keuangan saat ini dan penyebab Anda menunggak.

BACA JUGA : Pakai 2 Metode Ini Bisa Bikin Hutang Pinjol Auto Lunas dan Skor Kredit Pasti Tetap Aman

Anda juga bisa coba negosiasi keringanan pembayaran dengan pihak pinjol maupun solusi lainnya yang lebih baik, ketimbang sengaja mengabaikan penagihan hutang dari mereka.

Demikian 4 risiko yang terjadi jika mengabaikan surat somasi pinjol. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: