Ketahui 6 Hal Penting Ini Sebelum Ajukan Pinjol agar Aman dari Galbay dan Penipuan
6 hal penting sebelum ajukan pinjol agar aman dari galbay dan penipuan-freepik-
RADAR TEGAL – Ketahui 6 hal penting yang harus Anda pahami sebelum ajukan pinjol agar aman dari galbay dan penipuan. Terutama jika Anda merupakan awam di dunia pinjaman online, agar bisa lebih cermat dalam menggunakan pinjol.
Hal penting sebelum ajukan pinjol ini tidak hanya agar Anda aman dari galbay dan penipuan, namun juga agar bisa mengelola uang pinjaman dengan bijak. Nantinya, skor kredit Anda juga bisa tetap terjaga dengan baik.
Berikut 6 hal penting sebelum ajukan pinjol yang harus Anda ketahui. Pastikan Anda menyimak ulasan ini sampai akhir.
6 hal penting sebelum ajukan pinjol
Pinjol merupakan layanan kredit instan yang banyak dimanfaatkan saat ini untuk beragam kebutuhan. Namun, tentu ada sejumlah risiko yang bisa terjadi dibalik kemudahan yang diberikan kepada para pengguna.
BACA JUGA : 5 Dokumen Penting untuk Hapus Data Pribadi Pinjol agar Tidak Dikejar Debt Collector
1. Gunakan pinjol resmi OJK
Hal paling penting jika ingin mengajukan pinjol adalah menggunakan platform yang sudah berizin OJK. Anda bisa cek legalitas pinjaman online pada situs OJK atau kontaknya di 157.
Mengajukan di platform yang legal bisa lebih menjamin keamanan data pribadi Anda. Sebab, mulai dari proses pendaftaran sampai pencairan dan penagihan hutang, mereka sudah memiliki aturan tertentu yang sudah OJK tetapkan.
2. Sesuaikan dengan kebutuhan
Hal yang harus diperhatikan sebelum ambil pinjol berikutnya dengan menyesuaikan sesuai kebutuhan. Meski kini sudah banyak pinjol menawarkan limit yang tinggi, tentu ada bunga tinggi juga yang dibebankan kepada peminjamnya.
Maka dari itu, penting untuk menyesuaikan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda membayarnya nanti. Setidaknya ajukan pinjaman senilai maksimal 30 persen dari pendapatan Anda.
BACA JUGA : 5 Cara Atasi HP yang Disadap DC Pinjol Ilegal karena Galbay, Segera Amankan Privasi Anda!
3. Bayar cicilan tepat waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: