Waspada Penipuan! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Beri Tawaran Menggiurkan

Waspada Penipuan! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Beri Tawaran Menggiurkan

Ciri-ciri Pinjol Ilegal--

RADAR TEGAL - Masyarakat Indonesia menjadikan pinjaman online untuk solusi jika membutuhkan biaya mendadak. Namun Anda harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal ini.

Ciri-ciri pinjol ilegal wajib Anda ketahui, karena banyak nasabah yang melakukan kesalahan dalam memilih pinjaman. Karena pinjol ini sudah sangat marak dan memberikan penawaran menggiurkan.

Risiko pinjol ilegal sangat tinggi dan dapat mengakibatkan masalah keuangan yang serius di masa depan. Oleh karena itu kami akan memberikan ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat Anda ketahui.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat dihindari dan Anda dapat melindungi diri dari penipuan. Baca selengkapnya agar Anda tidak terjerat dalam bahaya pinjol ilegal dibawah ini.

BACA JUGA: Waspada Maraknya Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Mengantisipasinya

Ciri-ciri pinjol ilegal

1. Tidak Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan

Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol ilegal juga tidak tidak terdaftar di OJK

Masyarakat Indonesia yang akan mengajukan pinjaman online, ada baiknya untuk memastikan perusahaan fintech yang dimaksud sudah ada dalam daftar OJK. 

2. Identitas dan Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Perusahaan pinjol ilegal sering kali menghindari regulasi dan pengawasan pemerintah dengan menyembunyikan identitas dan alamat perusahaan mereka. 

Dengan tidak memiliki identitas atau alamat yang jelas, perusahaan pinjol ilegal berharap dapat menghindari pendeteksian dan intervensi oleh otoritas yang berwenang, seperti lembaga pengatur keuangan atau polisi. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal perusahaan ini akan sulit untuk menuntut atau melacak mereka. 

BACA JUGA:Sanksi jika Tidak Bayar Pinjol untuk Nasabah Galbay, Nomor 2 Berdampak Buruk Loh

3. Tidak Memiliki Aplikasi

Sumber: