Resiko Hukum Galbay Pinjol Legal, Selain Denda Cicilan Jalan Terus Juga Bisa Dijerat Pidana

Resiko Hukum Galbay Pinjol Legal, Selain Denda Cicilan Jalan Terus Juga Bisa Dijerat Pidana

Resiko Hukum Galbay Pinjol-pexels.com/YanKrukau-pexels.com/YanKrukau

RADAR TEGAL – Bagi kamu yang bertanya-tanya tentang resiko hukum galbay pinjol, sangat disarankan untuk membaca artikel ini sampai selesai. Karena disini kamu akan mendapatkan jawaban mengenai pertanyaan tersebut.

Resiko hukum galbay pinjol sendiri memang sering dipertanyakan oleh para nasabah pinjol yang mengalami kesulitan keuangan untuk membayar kembali kredit yang diambilnya. Maka dari itu tidak heran kemudian banyak nasabah yang melakukan galbay.

Galbay sendiri merupakan singkatan dari gagal bayar, dimana nasabah pinjol memilih untuk berhenti mencicil hutang mereka. Tentunya ada resiko hukum galbay pinjol yang bisa saja kamu terima jika nantinya memilih untuk melakukan galbay saat mempunyai kredit pinjol.

Apa itu galbay pinjol

Galbay pinjol, atau gagal bayar pinjaman online biasanya terjadi saat peminjam tidak bisa memenuhi kewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian. Hal tersebut bisa menyebabkan berbagai masalah baru yang terjadi berkaitan dengan resiko hukum galbay pinjol.

BACA JUGA: Galbay Pinjol Ilegal Harus Segera Privat Sosmed agar 3 Teror Ini Tidak Terjadi

Maka dari itu penting bagi nasabah untuk mengelola pinjamannya dengan baik agar bisa menghindari konsekuensi negatif saat melakukan galbay. Biasanya galbay terjadi karena berbagai alasan seperti kesulitan keuangan, tidak bisa mengatur keuangan dengan baik dan lain sebagainya.

Resiko hukum galbay pinjol

Melunasi hutang pinjol legal sendiri menurut hukum tertuang dalam Pasal 1754 KUPH Perdata yang menyatakan bahwa hutang pinjol wajib untuk dibayar. Dalam pasal tersebut dikatakan apabila peminjam tidak bisa melunasi hutangnya maka akan dianggap sebagai wanprestasi.

Jika nasabah wanprestasi maka pinjol wajib dan diperbolehkan untuk melakukan penagihan dengan memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu perjanjian. Maka dari itu secara hukum tertulis bahwa resiko hukum galbay pinjol merupakan tindak yang menyalahi aturan.

Simak berikut ini resiko yang bisa kamu dapatkan jika nekad untuk melakukan gagal bayar saat meminjam uang melalui pinjol legal:

BACA JUGA: Galbay Pinjol Ilegal Harus Segera Privat Sosmed agar 3 Teror Ini Tidak Terjadi

1. Denda Terus Bertambah

Jika tidak mampu melunasi pinjaman biasanya nasabah akan dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi. Walaupun pinjol legal dilarang menggunakan praktik pemberian pinjaman yang tidak wajar seperti predatory lending, mereka masih bisa menetapkan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang biasanya dihitung per hari.

Pada tahun 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa bunga pinjol legal maksimum adalah 0,4% per hari. Untuk pinjaman produktif bunga biasanya berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.

2. Ditagih Oleh Debt Collector

Resiko hukum galbay pinjol selanjutnya yaitu ditagih debt collectr karena pinjol legal juga mempunyai debt collector yang akan menagih hutang nasabah yang melakukan gagal bayar. Walapun untuk pinjol legal memang diberikan aturan oleh OJK agar tidak menggunakan kekerasan atau tekanan saat menagih tunggakan hutang.

3. Masuk Daftar Kualitas Buruk Pada SLIK

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi persyaratan dapat menjadi pelapor dengan menyampaikan laporan nasabah kepada OJK. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus, pemilik, dan situasi keuangan nasabah.

BACA JUGA: Kaum Galbay Pinjol Legal Harap Hati-hati, Inilah Resiko yang Akan Dihadapi, Simak Selengkapnya!

Salah satu konsekuensi jika melakukan gagal bayar pinjol adalah kamu akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan status kualitas yang buruk. Kemudian catatan tersebut akan mempengaruhi akses debitur pada fasilitas keuangan di masa depan.

Maka dari itu sangat tidak disarankan bagi kamu untuk melakukan gagal bayar saat mempunyai hutang pada aplikasi pinjol legal. Apalagi melihat adanya resiko hukum galbay pinjol diatas yang bahkan bisa membuat kamu masuk dalam daftar hitam SLIK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: