Kaum Galbay Pinjol Legal Harap Hati-hati, Inilah Resiko yang Akan Dihadapi, Simak Selengkapnya!

Kaum Galbay Pinjol Legal Harap Hati-hati, Inilah Resiko yang Akan Dihadapi, Simak Selengkapnya!

Ilustrasi resiko galbay pinjol legal.-(Foto: Tangkapan Layar/Freepik).-

RADAR TEGAL - Mengungkap resiko galbay pinjol legal yang bisa mencederai urusan finansial Anda. Sebelum melakukan pinjaman online, penting mengetahui resiko galbay pinjol legal agar Anda tidak dikejar-kejar hukum.

Apa saja resiko galbay pinjo legal? Mari ikuti dan simak artikel yang telah kami rangkum di bawah ini. Penting bagi Anda yang menggunakan layanan pinjol legal untuk memahami risiko yang mungkin dihadapi.

Melunasi utang adalah kewajiban debitur, dan wanprestasi dapat membawa konsekuensi serius. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari peningkatan bunga hingga tagihan oleh penagih utang.

BACA JUGA:Jangan Terjebak! Begini Alur Pendaftaran Pinjol di OJK 2023 yang Wajib Diketahui bagi Pemula

1. Bunga Pinjaman Meningkat

Wanprestasi dalam melunasi utang pinjol legal dapat berakibat pada peningkatan bunga atau denda yang signifikan. Meskipun pinjol legal dilarang melakukan praktik pemberian pinjaman yang merugikan peminjam, tetapi bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran masih diperbolehkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan bunga pinjol legal. Namun masih ada potensi bunga atau denda yang meningkat jika utang tidak segera dilunasi.

Sebagai contoh, pada tahun 2022, OJK menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, dan 12%-24% untuk pinjaman produktif.

Dalam situasi wanprestasi, bunga atau denda yang semakin bertambah dapat menjadi beban tambahan bagi debitur.

BACA JUGA:Begini 6 Alur Penagihan Hutang oleh Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan

2. Penagihan oleh Debt Collector

Jika utang tidak dilunasi, penyelenggara pinjol memiliki hak untuk menggunakan jasa debt collector. Namun, penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum, memiliki izin resmi, serta menggunakan penagih utang yang bersertifikasi dari lembaga profesi yang terdaftar di OJK. Penting untuk diingat bahwa metode penagihan harus mematuhi norma masyarakat dan peraturan yang berlaku.

3. Terdaftar di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

Pinjol legal yang memiliki syarat-syarat tertentu dapat melaporkan informasi debitur kepada OJK. Laporan ini mencakup berbagai informasi seperti data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta informasi keuangan debitur.

Debitur yang tidak melunasi utang dengan baik dapat memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat berdampak pada kemampuan untuk mendapatkan kredit di masa depan.

BACA JUGA:Awas Teror DC Lapangan! Begini Tips Menggunakan Pinjol yang Aman dan Tidak Galbay

Penting untuk menjaga kewajiban pembayaran utang agar terhindar dari risiko yang mungkin timbul. Melakukan pembayaran tepat waktu adalah kunci untuk menghindari peningkatan bunga, penagihan oleh debt collector, dan catatan buruk di SLIK OJK.

Sebagai pengguna pinjol legal, pahami dengan jelas syarat dan ketentuan, serta pastikan untuk selalu berkomunikasi dengan penyelenggara pinjol jika mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian, Anda dapat mengelola pinjaman dengan bijak dan mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Demikian resiko galbay pinjol legal yang telah kami rangkum. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu finansial Anda. (*)

Sumber: