Cara Pemutihan BI Checking agar Bisa Ajukan Pinjaman Lagi, Wajib Disimak Buat yang Galbay!

Cara Pemutihan BI Checking agar Bisa Ajukan Pinjaman Lagi, Wajib Disimak Buat yang Galbay!

Ilustrasi. Cara pemutihan BI Checking--

RADAR TEGAL- Seperti kita ketahui BI Checking adalah informasi debitur individual (IDI) yang mencatat riwayat lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Memiliki kredit yang buruk sudah dipastikan debitur jika mengajukan pinjaman akan ditolak oleh bank.

 

Informasi mengenai skor kredit debitur diambil dari SID (Sistem Informasi Debitur) yang berisi mengenai riwayat cicilan, kredit macet dan mengenai pembayaran pinjaman sebelumnya. Lalu bagaimana jika pernah kredit macet?

 

Apakah bisa dipulihkan kembali dalam daftar BI Checking? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

 

Namun sebelum penjelasan lebih lanjut, perlu diketahui bahwa setiap bank yang telah terdaftar di lembaga keuangan dalam biro informasi kredit (BIK) ini dapat mengetahui tentang SID dan termasuk BI Checking.

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Iklan Pinjol di Media Sosial, Hati-hati Banyak yang Ilegal!

Untuk mengetahui skor kredit dalam BI Checking, berikut hal yang harus diperhatikan:

 

1. Kredit Lancar

 

Pastinya jika debitur memiliki skor dengan status kredit lancar menandakan selalu tepat waktu pembayaran dari segi pokok dan suku bunganya.

 

2. Kredit dalam perhatian khusus

 

Jika debitur mendapatkan skor ini berarti memiliki tunggakan yang telat dibayar dari 1-90 hari.

 

3.Kredit tidak lancar

 

Status ini debitur artinya memiliki tunggakan yang belum dibayar selama 91-120 hari dan dipastikan jika Kamu ingin mengajukan pinjaman akan ditolak oleh bank.

 

4. Kredit diragukan

Untuk status ini menandakan debitur memiliki tunggakan selama 121- 180 hari.

5. Kredit macet

Tidak ada harapan lagi untuk skor kredit macet sudah dipastikan tidak akan mendapatkan pinjaman di bank.

BACA JUGA:Apakah Pinjol Legal Ada DC Lapangan? Ini Perspektif Hukumnya

Namun meski nama debitur sudah masuk ke dalam blacklist BI Checking, ternyata masih bisa dipulihka. Berikut ini cara pemutihan BI Checking :

 

1. Segera lakukan pembayaran

 

Jika Anda masih memiliki tunggakan baik pokok dengan bunganya alangkah baiknya untuk segera melunasinya.

 

2. Rutin Cek BI Checking 

 

Jika Anda telah melunasi tunggakan yang ada, selanjutnya cek status di BI Checking untuk memastikan ada perubahan skor atau tidaknya.

3. Ajukan surat bukti pelunasan ke Bank

Kalian sudah melunasi semua tunggakan yang ada tetapi belum ada perubahan status BI Checking, sebaiknya yang harus Anda lakukan melaporkan ke bank. Beri surat bukti pelunasan, nantinya pihak bank akan membantu melapor ke OJK.

Demikian informasi cara pemutihan BI Checking agar nantinya bisa melakukan pinjaman lagi ke depannya. Semoga membantu. (*)

Sumber: