Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah Capai Rp96 Miliar, DPRD Kabupaten Tegal Desak Penagihan

Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah Capai Rp96 Miliar, DPRD Kabupaten Tegal Desak Penagihan

JABAT TANGAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin saat berjabat tangan dan berbincang-bincang dengan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.comTunggakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tegal hingga 31 Desember 2024 tercatat mencapai Rp96,28 miliar. Hal ini memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal mendesak pemerintah daerah segera menagih.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin, Rabu 16 Juli 2025 mengatakan, dari Laporan Badan Anggaran menunjukkan adanya akumulasi saldo piutang yang belum tertagih sejak beberapa tahun terakhir. 

Tunggakan berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya.  

Angka tersebut dianggap signifikan dan bisa menjadi solusi atas keterbatasan anggaran pembangunan infrastruktur di daerah.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Jawa Tengah Berakhir Hari Ini, Ribuan Kendaraan Padati Kantor Samsat

BACA JUGA: Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Dibahas, Ini Pandangan DPRD Brebes

Agus Solichin menilai kondisi ini berpotensi memperlambat realisasi program-program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tegal, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dasar.

"Kalau dibiarkan, ini akan terus jadi beban. Kita butuh anggaran untuk membangun, dan salah satu potensinya ya dari penagihan piutang ini," kata Agus.

Agus menegaskan perlunya langkah konkret, termasuk instruksi langsung kepada petugas pajak untuk menagih ke lapangan secara aktif. Dia menyebut metode door-to-door harus diterapkan, mengingat banyak wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.

DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi data wajib pajak. Salah satu kendala penagihan, menurut Agus, adalah data wajib pajak yang sudah meninggal dunia atau tidak aktif secara administratif, namun masih tercatat sebagai penunggak.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Daerah Bagi ASN Kabupaten Tegal, BKPSDM Gandeng Bapenda

BACA JUGA: Terbaru! 16 Pajak Daerah Kabupaten Tegal Kini Jadi 14, 32 Retribusi Jadi 18 Saja

"Data harus bersih dulu. Jangan sampai kita kejar piutang yang secara hukum atau administratif sudah tidak bisa ditagih," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: