Tidak Terintegrasi, 27.000 Aplikasi Digital Milik Pemerintah Alami Tumpang Tindih

Tidak Terintegrasi, 27.000 Aplikasi Digital Milik Pemerintah Alami Tumpang Tindih

PENGHARGAAN- Penghargaan untuk ASN diberikan saat upacara peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Kantor Pemkab Tegal, Rabu 29 November 2023. Soal kendala aplikasi digital pemerintah mencuat di sini.-Istimewa-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Digitalisasi dalam pelayanan publik yang dilakukan pemerintah ternyata masih menemui kendala. Akibatnya, 27.000 aplikasi digital milik pemerintah mengalami tumpang tindih karena tidak terintegrasi.

Hal ini terungkap saat upacara peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Kantor Pemkab Tegal, Rabu 29 November 2023. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh melalui sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Suspriyanti yang bertindak sebagai inspektur upacara menyinggung aplikasi digital pemerintah tersebut.

Menurutnya, digitalisasi sistem administrasi dan pelayanan publik pemerintah sudah menjadi keharusan. Sebab masyarakat di era internet of things ini sangat berharap pemerintah bisa memberikan layanan terbaiknya.

Dengan aplikasi digital pemerintah, harapannya pemerintah bisa memberikan pelayanan secara cepat, terbuka, mudah dan akurat dengan memanfaatkan teknologi berbasis internet. Namun, hal ini rupanya masih menemui kendala.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jateng Sebut Digitalisasi Desa Bisa Tingkatkan Perekonomian Masyarakatnya

Soal digitalisasi ini, pemerintah juga masih memiliki kendala pada 27.000 aplikasi digital pemerintah yang tersebar di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Mayoritas aplikasi digital pemerintah tersebut tidak terintegrasi.

Sehingga aplikasi tersebut bekerja sendiri-sendiri dan bahkan banyak yang tumpang tindih dan duplikasi. Sehingga kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu ditempuh untuk mendorong keterpaduan dan efisiensi penyampaian pelayanan berbasis digital.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga meminta sekretaris daerah bisa menerapkan sistem meritokrasi yang berbasis pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja secara adil, wajar dan transparan tanpa diskriminasi.

Netralitas ASN disinggung

Selain menyinggung soal aplikasi digital pemerintah, netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu kembali diingatkan. Hal tersebut tidak terlepas dari eksistensi Korpri sebagai satu-satunya serikat ASN, wadah perekat dan pemersatu bangsa. 

BACA JUGA:Keren! RSUD Brebes Digitalisasi Layanan Rekam Medik Elektronik

Korpri berperan menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan NKRI, sehingga netralitasnya dalam kontestasi politik harus dikedepankan.

Zudan juga menggarisbawahi peran ASN pengurus dan anggota Korpri yang harus ikut aktif menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan usia anak.

“Inflasi terus kita kendalikan dan stunting secara bertahap dapat kita turunkan. Insya Allah, tahun 2024 sudah sesuai target, dapat mencapai 14 persen atau bahkan kurang dari itu,” katanya.

Sumber: