48 Hektare Hutan Lindung Gunung Slamet Rusak, Bupati Larang Aktivitas Pertanian

48 Hektare Hutan Lindung Gunung Slamet Rusak, Bupati Larang Aktivitas Pertanian

TANAM POHON- Bupati Tegal Umi Azizah bersama unsur Forkopimda dan komunitas pegiat lingkungan hidup lakukan penanaman pohon di lahan kritis di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Dukuh Sawangan.-Istimewa-radartegal.disway.id

Kondisi hutan sudah sangat parah

Di tempat yang sama, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman menjelaskan kawasan hutan lindung di Kecamatan Bumijawa ini masuk dalam wilayah teritorialnya. Tugas Kodim adalah menyiapkan pertahanan, salah satunya adalah bentang geografi seperti hutan untuk menopang pertahanan negara.

BACA JUGA:Penghijauan, 11 Ribu Pohon Ditanam di Hutan Lindung Sekitar Gunung Slamet

Dari hasil tinjauan lapangan, menurutnya kondisi hutan di wilayah Sawangan ini sudah sangat parah dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat luas di dataran rendah akan suplai air bersih dari pegunungan. 

Sehingga pihaknya perlu melakukan pendampingan ke Perhutani terkait pengamanan kawasan hutan lindung dan pendampingan ke masyarakat untuk memberikan penyadaran hukum ataupun pendidikan lingkungan.

“Pendampingan ke masyarakat ini juga kita lakukan supaya mereka sadar mana hutan lindung, mana hutan produksi,” ujarnya.

Penanaman kembali bertahap

Sementara itu, Administratur/Kepala KPH Pekalongan Barat Haris Setiana menjelaskan penanaman kembali pohon ini akan dilakukan secara bertahap yang tidak hanya mencakup kawasan hutan lindung tapi juga hutan produksi.

BACA JUGA: Perambahan Hutan Lindung di Gunung Slamet Sejak 90-an, Perhutani Gerak Cepat Lakukan Ini

Sampai dengan akhir tahun ini pihaknya menargetkan 10 hektare lahan kritis di kawasan hutan lindung tertanam pohon.

Ditanya soal potensi penjarahan lahan di kawasan hutan lindung yang terus berlanjut, Haris menegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kawasan tersebut merupakan area terlarang untuk kegiatan tanpa izin, terlebih perkebunan ilegal. Sehingga pihaknya akan melakukan pembinaan hukum untuk menyadarkan petani penggarap ilegal.

“Untuk tindakan hukum di Brebes sudah kita lakukan. Jangan sampai di sini terjadi. Tapi kalau masih ada yang nekat masuk, kemudian menggarap, tentunya sesuai undang-undang (sanksi hukum) akan kita terapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muchtar Mawardi menjelaskan pihaknya telah menyiapkan bibit pohon jenis rasamala, maesopsis, suren, agathis dan kopi arabica untuk ditanam di kawasan hutan lindung. Bibit tanaman tersebut berasal dari bantuan dari PDAM Kabupaten Tegal dan BPDAS Pemali Jratun.

BACA JUGA:Anggota DPRD Brebes Prihatin Adanya Pembalakan Liar Hutan Lindung di Lereng Gunung Slamet

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Tegal Suhirin yang hadir mewakili Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah menambahkan jika bibit pohon yang akan ditanam tersebut dipilih menyesuaikan ketinggian lahan hutan lindung di kisaran 1.900-2.200 mdpl.

Sumber: