Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru yang Ingin Beli Rumah Impian, Yuk Pahami Tips-tipsnya Juga!

Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru yang Ingin Beli Rumah Impian, Yuk Pahami Tips-tipsnya Juga!

Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru yang Ingin Beli Rumah Impian, Yuk Pahami Tips-tipsnya Juga--Image By pressfoto on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Simaklah artikel ini yang akan membahas rekomendasi KPR untuk karyawan baru yang ingin mempunyai rumah impian.

Kredit Pemilikan Rumah atau lebih dikenal dengan KPR adalah salah satu produk pembiayaan yang dapat dimanfaatkan dengan syarat tertentu.

Adapun layanan KPR telah menjadi solusi bagi banyak masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah impian sendiri. Namun dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sehingga pengajuannya tidaklah mudah.

Selain itu KPR juga memiliki banyak jenis yang bisa menyesuaikan kebutuhan masing-masing orang. Nah bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, berikut ini adalah rekomendasi Kredit Peimilikan Rumah yang bisa dipilih.

BACA JUGA:Galau Pengajuan KPR Gak Ada Kabar dari Bank, Ini Cara Jitu Mempercepat Proses Kredit Pemilikan Rumah Anda

Rekomendasi KPR untuk karyawan baru

Melansir dari suara.com, berikut adalah rekomendasi kredit pemilikan rumah yang dapat dimanfaatkan oleh karyawan baru. Simak dibawah ini.

1. Kredit Pemilikan Rumah Subsidi

Rekomendasi pertama adalah Kredit Pemilikan Rakyat Subsidi. Sesuai dengan namanya Kredit Pemilikan Rumah ini lebih di tujukan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Kredit Pemilikan Rumah juga memiliki banyak keuntungan, salah satunya biaya bunga yang hanya 5% per tahun, uang muka ringan hanya 1%, dan tenor atau jangka waktu yang panjang sampai 20 tahun.

Nah untuk mengajukan kredit pemilikan rakyat subsidi, anda mesti memenuhi beberapa syarat dibawah ini:

  • WNI
  • Minimal usia 21 tahun atau telah menikah
  • Tidak atau belum pernah memiliki rumah 
  • Tidak sedang menerima bantuan perumahan dari pemerintah
  • Memiliki penghasilan setiap bulan maks Rp8 juta khusus JABODETABEk sedangkan untuk wilayah lainnya Rp4 juta.
  • Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah yang dikeluarkan oleh Kelurahan
  • Menyertakan Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan atau tempat anda bekerja
  • Jika memiliki usaha maka sertakan Surat Keterangan Penghasilan Usaha yang anda miliki
  • Rumah yang dibeli menggunakan KRP harus sesuai dengan ketentuan pemerintah

BACA JUGA:6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ambil KPR dari Developer, Jangan Sampai Diusir Pemilik Tanah!

2. Kredit Pemilikan Rumah BP2BT

Kemudian rekomendasi Kredit Pemilikan Rumah selanjutnya adalah Kredit Pemilikan Rumah Berbasis Tabungan yang merupakan jenis Kredit Pemilikan Rumah yang lebih ditujukan kepada nasabah Bank Tabungan Negara atau BTN yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Sumber: