6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ambil KPR dari Developer, Jangan Sampai Diusir Pemilik Tanah!

6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ambil KPR dari Developer, Jangan Sampai Diusir Pemilik Tanah!

Ilustrasi. 6 hal yang harus diketahui sebelum ambil KPR dari developer-freepik-

RADAR TEGAL – Ada 6 hal yang harus diketahui sebelum ambil KPR dari developer. Hal ini untuk mencegah Anda suatu hari diusir oleh pemilik tanah di kemudian hari.

Hal yang harus diketahui sebelum ambil KPR dari developer ini penting, sebab seringkali nasabah tidak memperhatikan dengan pasti status kepemilikan tanah. Terlebih lagi mengambil KPR dari developer tertentu.

Berikut selengkapnya 6 hal yang harus diketahui sebelum ambil KPR dari developer. Bagi Anda yang berencana mengajukan kredit rumah, pastikan menyimak sampai akhir artikel.

6 hal yang harus diketahui sebelum ambil KPR dari developer

Tidak jarang ada ditemukan kasus seseorang yang sudah melunasi cicilan KPR tiba-tiba diusir oleh pemilik tanah. Maka dari itu, jika tidak ingin terjadi pada Anda, simak apa saja hal penting yang harus diketahui sebelum mengajukan KPR.

BACA JUGA : Daftar 5 KPR Bank Termurah Bunga Rendah, Nomor 2 Bunganya Cuma 3 Persen

1. Reputasi developer

Langkah pertama pastikan Anda riset lebih dulu secara menyeluruh soal reputasi developer properti yang bersangkutan.

Anda bisa mencermati proyek apa saja yang sudah dikerjakan sebelumnya. Periksa dengan baik apakah developer tersebut memiliki riwayat pengerjaan yang baik, seperti apakah tepat waktu, sesuai standar, dan sebagainya.

2. Lokasi 

Hal kedua yang harus diketahui sebelum ambil KPR dari developer yaitu meninjau lokasi propertinya. Hal ini termasuk lingkungan sekitar seperti apa, akses jalan ke fasilitas umum, sampai potensi pertumbuhan nilai properti di masa mendatang.

Pastikan lokasinya memang sesuai dengan yang Anda suka atau butuhkan, serta sesuaikan juga dengan gaya hidup Anda.

BACA JUGA : 3 Solusi agar Bisa Ambil KPR Meski Skor Kredit Buruk, Gak Perlu Khawatir!

3. Dokumen hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: