Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru yang Ingin Beli Rumah Impian, Yuk Pahami Tips-tipsnya Juga!
Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru yang Ingin Beli Rumah Impian, Yuk Pahami Tips-tipsnya Juga--Image By pressfoto on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Kredit Pemilikan Rakyat BP2BT memiliki beberapa keunggulan, seperti bunga kompetitif (mulai dari 7% per tahun), DP ringan (mulai dari 5%), dan tenor fleksibel (hingga 25 tahun).
Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah BP2BT juga tidak memerlukan slip gaji atau NPWP sebagai syarat pengajuannya.
Sedangkan syarat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah ini meliputi:
- WNI
- Minimal usai 21 tahun atau telah menikah
- Telah memiliki tabungan di Bank BTN setidaknya 6 bulan dengan saldo rata-rata Rp1.000.000
- Menyertakan KK
- Menyertakan KTP
- Menyertakan Surat Nikah (jika telah menikah)
- Menyertakan Surat Pernyataan Penghasilan yang dikeluarkan dari tempat bekerja atau dari usaha yang anda miliki
- Rumah yang dibeli mengikuti ketentuan dari BTN dengan harga maksimal Rp500 juta dengan tanag maksimal 200m2
BACA JUGA:3 Hal yang Mesti Anda Lakukan Sebelum Mengajukan KPR, Wajib Baca Biar Gak Rugi dan Menyesal
Tips yang mesti diterapkan saat membeli rumah baru dengan KPR
Sebagai tambahan, berikut adalah beberapa tips yang mesti diterapkan saat membeli rumah dengan memanfaatkan layanan Kredit Pemilikan Rumah.
- Memahami syarat dan ketentuan Kredit Pemilikan Rumah
- Mempertimbangkan kemampuan finansial
- Melakukan simulasi pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah
- Membandingkan penawaran dari berbagai bank yang menyediakan layanan Kredit Pemilikan RUmah
- Mencari tahu informasi sebanyak-banyaknya tentang layanan Kredit Pemilikan Rumah
- Menyiapkan dana darurat untuk jaga-jaga.
Jadi itulah pembahasan rekomendasi kredit pemilikan rumah khusus untuk orang yang bekerja sebagai karyawan. Selalu ingat untuk mempertimbangkan segala hal sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah.
Hal ini tentu dilakukan untuk memperlancar pengajuan KPR Anda.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: