Tindak Pelanggaran Pemilu 2024 Harus Ditindak Tegas, Bupati Tegal: Ini Semua Area Sensitif

Tindak Pelanggaran Pemilu 2024 Harus Ditindak Tegas, Bupati Tegal: Ini Semua Area Sensitif

APEL SIAGA - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suspriyanti membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman GOR Tri Sanja Slawi, Senin 27 November 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Tindak pelanggaran Pemilu 2024 harus ditindak tegas. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman GOR Tri Sanja Slawi, Senin 27 November 2023.

Menurutnya, potensi pelanggaran Pemilu 2024 harus bisa dicegah. Termasuk penerapan sanksi dan tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan maupun desa. 

Dia mewanti-wanti, panwas harus bisa menghindari tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu 2024.

“Ini semua area sensitif yang harus Bapak, Ibu amankan dari malpraktik pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai prinsip etik dan profesionalitas pengawas,” ujarnya.

BACA JUGA:Tangkal Berita Hoax Terkait Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Gandeng PWI

Menurutnya, apel siaga yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Desa se-Kabupaten Tegal ini menjadi sarana konsolidasi bersama anggota Panwas.

Sehingga harus ada komunikasi yang baik antara pengawas pemilu dengan peserta Pemilu 2024, dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

"Dengan kata lain, ketaatan penyelenggaraan pada aturan main menjadi kunci menekan kerawanan pemilu," tegas Suspriyanti.

Diharapkan, panwascam yang bersentuhan langsung dengan penyelenggara dan peserta pemilu harus bisa bekerja profesional. Bersikap netral atau tidak memihak kepada partai politik tertentu, kepada perseorangan peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Brebes Minta Seleksi KPPS Diperketat, Antisipsi Kelelahan saat Pemilu

Tentunya komitmen dan integritas ini harus bisa dipegang teguh Panwas sebagai penjaga nilai-nilai dalam pesta demokrasi. Termasuk mencegah praktik politik uang, menyampaikan informasi secara berjenjang ke Bawaslu jika menjumpai adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Terkait maraknya konten manipulatif atau rekayasa informasi di media sosial, Supriyanti minta agar bisa diwaspadai. 

Pesan politik bermuatan hoaks, mengadu domba, dan membangun sentimen kebencian di antara warga yang mengancam keberagaman, membahayakan kebinekaan mulai bermunculan di media sosial. Termasuk pesan percakapan seperti WhatsApp dan Telegram.

Sumber: