Sosialisasi Saberpungli, Sekolah Jangan Bebani Wali Murid

Sosialisasi Saberpungli, Sekolah Jangan Bebani Wali Murid

Tim Saberpungli Brebes saat sosialisasi Saberpungli di lingkungan pendidikan wilayah Kecamatan Tanjung.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Tim Saberpungli Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Saberpungli dengna tema 'Stop Pungutan Liar' di SMPN 1 Tanjung, Kamis 23 November 2023. Sosialisasi itu guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar.

Karenanya, sekolah diminta menghindari adanya biaya tambahan selain sumbangan. Seperti diketahui, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terkait sumbangan di satuan pendidikan.

Isinya, tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. 

Wakil Ketua Saberli Brebes sekaligus Inspektur Inspektorat Nur Ari Haris Yuswanto mengatakan, berbagai perwakilan stakeholder hadir dalam sosialisasi tersebut. Seperti, perwakilan Polres AKP M. Yusuf, perwakilan Kodim 0713 Kapten Jupriadi, Kejaksaan Negeri Brebes Setya Adi dan Kepala Dindikpora Caridah.

BACA JUGA: Cinta Produk Dalam Negeri, SMK Negeri 3 Tegal Jadi Lokasi Lawatan Disperindag Jateng

"Pesertanya dari Korwilcam wilayah Utara, K3S, kepala SD/ SMP dan IGTKI wilayah Utara. Sebab, mereka yang menjalankan langsung program pendidikan di Brebes. Sehingga, edukasi Saber Pungli terus diperluas," ungkapnya kepada wartawan.

Ada beberapa poin  dalam sosialisasi tersebut. Salah satunya, langkah pencegahan di dunia pendidikan agar tidak terjadi pungutan liar.

Pasalnya, banyak potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi mengingat minimnya pengetahuan. Sehingga, harapannya setelah mendapat pengetahuan terkait mekanisme dan potensi pungutan liar bisa diminimalisir.

"Idealnya, musyawarah wali murid melibatkan komite dan pihak sekolah. Dan ini harus mempertimbangkan kemampuan finansial wali murid. Dengan begitu, tidak muncul biaya tambahan di luar ketentuan," jelasnya.

BACA JUGA:Heboh! Oknum Perangkat di Brebes Tarik Pungli Rp10 Ribu untuk Bantuan Beras, Bulog Kecewa

Selain mengedepankan musyawarah mufakat, kata dia, dalam menentukan besaran sumbangan sekolah juga harus memperhatikan latar belakang dan kemampuan finansial wali murid. Khususnya, membuat konsep subsidi silang yang bisa menjadi solusi tambal sulam.

"Dengan harapan nantinya tidak semua wali murid merasa keberatan terkait besaran nominal sumbangan. Namun, lebih pada asas keadilan dan manfaat bagi yang mampu membantu kurang mampu," pungkasnya. (*)

Sumber: