5 Alasan Kenapa UMP 2024 Harus Naik, Bukan Cuma Karena Demo Karyawan

5 Alasan Kenapa UMP 2024 Harus Naik, Bukan Cuma Karena Demo Karyawan

UMP NAIK - Kenaikan UMP 2024 dipastikan bukan karena demo karyawan. Namun, ada alasan kuat yang mendasarinya.-Tangkapan Layar-

RADAR TEGAL- Setiap tahun, kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu hal yang selalu dibahas di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker). Termasuk untuk UMP 2024.

Kenaikan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kemnaker pun memastikan akan menaikkan UMP 2024 karena memang hal tersebut diperlukan.

Tercatat ada 5 alasan kenapa UMP 2024 harus mengalami kenaikan. Kenaikan UMP 2024 akan disahkan pada Januari tahun depan.

Saat ini, Kemnaker tengah menggodok mengenai rincian berapa persen kenaikan UMP 2024 akan ditetapkan. Pemerintah juga telah merivisi PP tentang pengupahan memastikan bahwa kenaikan upah minimum 2024 perlu dilakukan.

BACA JUGA:Naik 4,02 Persen, UMP Jateng 2024 Ditetapkan Rp2.036.947

Mengutip laman Instagram @kemnaker, Rabu, 15 November 2023, terdapat 5 poin terkait tujuan kenaikan UMP 2024, seperti dikutip dari Disway.id di antaranya;

1. Memberikan penghargaan bagi pekerja/buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayahnya.

2. Menjaga daya beli pekerja/buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

3. Memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.

4. Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

5. Mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Ratusan Buruh di Kabupaten Tegal Gelar Aksi Besok

Itulah beberapa alasan dan tujuan kenaikan UMP 2024 perlu dilakukan. Salah satu poin yang dibeberkan Kemnaker, kenaikan UMP 2024 bertujuan untuk memberi penghargaan kepada pekerja atau buruh.

Sebab, apresiasi ini diberikan karena adanya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

Sumber: