5 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Kenali Juga Resikonya

5 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Kenali Juga Resikonya

pinjol ilegal tidak usah dibayar--

RADAR TEGAL - Berikut 5 alasan pinjol ilegal tidak usah dibayar yang harus Anda tahu. Jika sudah terlanjur terjebak pinjol tidak resmi anda bisa keluar dengan cara ini.

Pinjol ilegal memang masih marak keberadaanya di Indonesia. Biasanya ciri-ciri pinjol ilegal yaitu penawaran pinjamannya lewat SMS.

Selain itu, iming-iming pinjol ilegal biasanya terlihat menggiurkan sehingga bikin nasabahnya terpikat. Namun akhirnya, nasabah akan dihadapkan dengan bunga yang besar dan tenor singkat.

DC pinjol ilegal juga tak segan-segan melakukan kekerasan. Namun apakah benar pinjol ilegal tidak usah dibayar? Begini penjelasannya.

BACA JUGA:Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Salah Pilih!

Mengutip dari Hukumonline, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal yaitu dengan cara melaporkan perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.

Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.

Alasan pinjol ilegal tidak usah dibayar

1. Praktik Penagihan yang Kasar

Beberapa pinjol ilegal terlibat dalam praktik penagihan yang kasar dan tidak etis, termasuk ancaman dan pelecehan. Membayar pinjaman tersebut hanya akan memberi mereka dorongan untuk terus melakukan praktik ini.

2. Tidak Ada Perlindungan Konsumen

Saat Anda berurusan dengan pinjol ilegal, Anda tidak memiliki perlindungan konsumen yang dijamin oleh hukum. Ini berarti Anda rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan yang tidak bisa diselesaikan.

BACA JUGA:Cara Tarik Tunai Saldo Flazz BCA Lewat ATM, Cepat, Mudah, dan Aman

 

3. Risiko Keamanan Data

Sumber: