Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Salah Pilih!

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Salah Pilih!

Ilustrasi cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK terbaru 2023.-(Foto: Tangkapan Layar/Freepik).-

RADAR TEGAL - Berikut ini cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui agar tidak terjebak utang.

Dengan cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK terbaru 2023 ini, Anda dapat lebih waspada dan dapat menghindari transaksi yang tidak sah secara hukum.

Bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK terbaru 2023? Melalui artikel kali ini kami telah merangkumnya, simak ulasannya di bawah ini.

Pinjaman online, atau yang lebih dikenal sebagai pinjol, kini menjadi solusi finansial yang populer. Namun, keberadaan pinjol ilegal dapat menimbulkan risiko serius bagi para peminjam.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa Anda hanya menggunakan layanan pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum Anda memutuskan menggunakan layanan pinjol, penting untuk menarik perhatian Anda pada aspek kelegalan dan registrasi pinjol.

OJK memiliki prosedur yang dapat membantu Anda memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih adalah yang legal dan terdaftar di lembaga tersebut.

BACA JUGA:Waspadai Pencurian Data, Begini Cara Mengamankan Kontak dari Pinjol Agar Data Pribadi Tetap Aman

Langkah-langkah cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK terbaru 2023

1. Cek di Website OJK

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Di sana, pilih menu IKNB dan kemudian pilih Finctech di bagian kanan bawah. Jika nama pinjol yang Anda cari terdaftar, berarti pinjol tersebut legal dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK.

2. Cek Melalui WhatsApp OJK

Anda juga dapat memeriksa legalitas pinjol melalui layanan pesan singkat WhatsApp.

Simpan nomor resmi WhatsApp OJK: 081-157-157-157, lalu kirimkan pesan dengan menyebutkan nama pinjol yang ingin Anda cek. Contohnya, "pinjol.com".

Tunggu hingga bot selesai melakukan pengecekan dan memberikan informasi mengenai status pinjol tersebut di OJK.

Sekarang, mari kita bahas lebih lanjut mengenai proses cek pinjol legal atau ilegal dengan cara yang mudah dan cepat.

3. Pengecekan Melalui Telepon atau Email

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda masih bisa melakukan pengecekan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 atau melalui surat elektronik (email) ke [email protected].

Tim OJK akan membantu Anda memverifikasi kelegalan pinjol yang Anda pertanyakan.

Keinginan untuk melindungi diri dari potensi risiko akibat pinjol ilegal harus menjadi dorongan bagi Anda untuk melakukan pengecekan secara rutin.

Ini penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan finansial Anda.

Langkah-langkah untuk Pengecekan yang Efektif

Untuk memberikan Anda gambaran yang lebih jelas, berikut langkah-langkah ringkas untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol di OJK:

Cek di Website OJK:

- Buka www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

- Pilih menu IKNB dan Finctech untuk melihat daftar pinjol legal.

BACA JUGA:Hindarai DC Lapangan? Inilah 8 Pinjol yang Aman Resmi OJK Terbaru 2023

Cek Melalui WhatsApp:

- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK: 081-157-157-157.

- Kirimkan pesan dengan menyebutkan nama pinjol yang ingin Anda cek.

Pengecekan Melalui Telepon atau Email:

- Hubungi nomor 157 atau kirim email ke [email protected].

Dengan melakukan pengecekan menggunakan salah satu metode di atas, Anda dapat memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih adalah yang legal dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK, sehingga Anda dapat meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Jangan ragu untuk melibatkan OJK dalam proses pengecekan ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Demikian cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK terbaru 2023 yang bisa Anda lakukan, semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu, selamat mencoba. (*)

Sumber: