Wow! Jumlah Tunggakan yang Tidak Bayar Pinjol per November 2023 sampai 24 Juta Orang, Bagaimana Solusinya?

Wow! Jumlah Tunggakan yang Tidak Bayar Pinjol per November 2023 sampai 24 Juta Orang, Bagaimana Solusinya?

Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.-(freepik | ijeab)-

RADAR TEGAL - Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia menghadapi tantangan serius terkait pinjaman online (pinjol) pada tahun 2023. Angka yang cukup mencengangkan menunjukkan bahwa jumlah orang dengan tunggakan pinjol mencapai 24,2 juta orang pada November 2023, meningkat 1,2 juta orang dalam satu bulan.

Tunggakan pinjol di atas 90 hari meningkat tajam

Dari jumlah tersebut, 23,7 juta orang mengalami tunggakan di atas 90 hari, menandakan peningkatan sebanyak 1,1 juta orang dari bulan sebelumnya. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait tingkat kredit macet (TKB90) pinjol yang mencapai 49,2% pada bulan November 2023, meningkat 0,9% dari bulan sebelumnya.

Faktor penyebab peningkatan tunggakan

Peningkatan jumlah orang yang belum membayar pinjol dapat diatributkan pada berbagai faktor. Pertama, kondisi ekonomi yang belum stabil, terutama akibat pandemi Covid-19, menjadi pemicu utama. 

Kondisi ini membuat banyak orang kesulitan memenuhi kewajiban finansial mereka. Kemudian, persyaratan pinjaman yang mudah dan cepat turut berperan dalam meningkatnya jumlah tunggakan. 

BACA JUGA:3 Syarat DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah dan Apa yang Harus Nasabah Lakukan? Cukup Tenang Tak Perlu Panik

Masyarakat terkadang tergoda untuk mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan secara matang kemampuan mereka untuk melunasi. Biaya pinjaman yang tinggi juga menjadi hambatan serius.

Banyak pelaku pinjol menerapkan suku bunga yang tinggi, membuat cicilan bulanan menjadi beban yang berat bagi peminjam.

Langkah OJK mengatasi kredit macet

OJK tidak tinggal diam menghadapi masalah ini. Beberapa langkah telah diambil untuk mengatasi kredit macet pinjol:

1. Pengawasan dan penegakan hukum

OJK melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan tindakan hukum terhadap pinjol yang melanggar aturan, bertujuan untuk menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Ilegal Bagaikan Tipu Daya Syaiton, Ini 5 Bahayanya yang Bikin Nyesel Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: