Aturan Terbaru OJK soal Batas Maksimum Denda Keterlambatan Bayar Pinjol Mulai 2024 Perharinya

Aturan Terbaru OJK soal Batas Maksimum Denda Keterlambatan Bayar Pinjol Mulai 2024 Perharinya

Aturan terbaru OJK soal batas maksimum denda keterlambatan bayar pinjol perharinya mulai 2024-freepik-

RADAR TEGAL – OJK memiliki aturan terbaru soal batas maksimum denda keterlambatan bayar pinjol perharinya, yang akan berlaku mulai 2024. Pihak OJK akan menurunkan denda terlambat bayar dari tahun ke tahun alias secara bertahap.

Aturan terbaru OJK soal batas maksimum denda keterlambatan bayar pinjol perharinya ini mengalami penurunan. Sama seperti aturan terkait penetapan suku bunga yang juga turun bertahap dari tahun ke tahun.

Selengkapnya berikut aturan terbaru OJK soal batas maksimum denda keterlambatan bayar pinjol perharinya mulai 2024. Simak ulasan artikel ini sampai akhir.

Aturan terbaru OJK soal batas maksimum denda keterlambatan bayar pinjol perharinya

Melansir langsung dari OJK Indonesia, OJK membuat sejumlah peraturan terkait pinjaman online. Baik itu dari batas maksimal jam penagihan hutang oleh DC lapangan, penurunan bunga, aturan kontak darurat, sampai keterlambatan bayar pinjol.

BACA JUGA : 4 Aturan Baru Soal Kontak Darurat Pinjol, Nasabah Gak Bisa Asal Setor Nomor Orang Lain!

Batas maksimal denda terlambat bayar ini akan menurun secara bertahap dari tahun ke tahun. Pada 2024 nanti, denda keterlambatan 0,3 persen perhari dan akan turun jadi 0,2 persen sampai 0,1 persen untuk pendanaan konsumtif.

Beda halnya dengan keterlambatan pendanaan produktif, turun 0,1 persen untuk 2024 dan 2025 mendatang. Pada 2026 dendanya akan jadi 0,067 persen perhari.

Penetapan besaran denda tersebut sudah diatur dalam SEOJK, yaitu tentang Batas Maksimum Manfaat Ekonomi dan Denda Keterlambatan yang diberlakukan bertahap.

Demi melindungi kepentingan konsumen, OJK juga mengatur seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan pinjaman online.

OJK juga menyampaikan jika tidak bisa melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. 

BACA JUGA : 5 Alasan Mengapa Pengguna Pinjol Lebih Rentan Jadi Korban Penipuan Online

Sesuai yang disebutkan, aturan terbaru OJK tidak hanya soal batas maksimum keterlambatan bayar pinjol perharinya, namun juga suku bunga.

Pihak OJK menetapkan suku bunga pendanaan konsumtif menjadi 0,3 persen sampai 0,2 persen bertahap dari tahun ke tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: