Penjual Nasi Goreng di Kabupaten Tegal Diringkus usai Kedapatan Bawa Sekilo Ganja Kering

Penjual Nasi Goreng di Kabupaten Tegal Diringkus usai Kedapatan Bawa Sekilo Ganja Kering

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan sekilo ganja yang diamankan dari penjual nasi goreng.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Aksi terlarang penjual nasi goreng di Kabupaten Tegal yang nekat mengedarkan ganja kering berhasil digagalkan petugas. Resmob Satnarkoba Polres Tegal berhasil meringkusnya sebelum barang terlarang yang dia miliki diedarkan dalam bentuk paket.

Penjual nasi goreng di Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal diringkus petugas pada Kamis 2 November 2023. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket ganja kering seberat 1, 15 kilogram yang dibungkus dengan plastik putih bening.

Tersangka berinisial MM, 23 tahun mengaku baru sekitar bulan Oktober mengenal ganja. Penjual nasi goreng itu kemudian tergiur untuk menjadi pengedar dengan keuntungan yang menjanjikan. 

"Tersangka kita ancam dengan Pasal 114 Ayat ( 2) subsider Pasal 111 Ayat ( 2) U URI Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyu SH MH dan Kasi Humas saat menggelar hasil tangkapan Satres Narkoba tersebut di depan awak media di gedung SSB, Selasa 14 November 2023 pagi. 

BACA JUGA:Tanam dan Edarkan Ganja, Oknum Guru Honorer di Brebes Terancam Dipenjara 20 Tahun

Selain pidana itu, penjual nasi goreng itu juga terancam denda maksimum Rp10.000.000.000 atau pasal 111 ayat (2) pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda maksimum Rp8.000.000.000.

Penangkapan terhadap MM, penjual nasi goreng yang menjadi tersangka, warga Dukuh Gemplang Desa Jembayat Kecamatan Margasari tersebut dilakukan pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 19.47 WIB di pinggir Jalan Desa Jembayat.

Pada saat ditangkap, penjual nasi goreng itu sedang membawa sebuah kardus paket Lion Parcel digenggaman tangan kanan. 

"Setelah diinterogasi dan digeledah, tersangka mengaku bahwa paket tersebut berisi ganja kering. Dan setelah dibuka oleh anggota Satresnarkoba benar bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering seberat 1, 015 kilogram. Paket ganja tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp7 juta," terangnya.

BACA JUGA:Panik! Pembeli Ganja di Kabupaten Tegal Nekat Sembunyi di Bawah Keranda, Endingnya Nyesek

Perwira asal Dukuhkrajan Surabaya ini menyatakan dari pengakuan tersangka, dia membeli paket ganja kering tersebut secara online yang nantinya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Margasari. 

"Tersangka berniat menjual daun ganja kering tersebut dengan pola paket hemat. Tiga linting dihargai Rp50.000. Jadi dengan berat 1 kilo lebih nantinya ditaksir bisa menjadi 2000 linting. Takaran satu linting dari pengakuan tersangka seberat kurang lebih 0, 5 gram," ungkapnya.

Atas kasus penjual nasi goreng yang berniat mengedarkan ganja kering ini, pihaknya mengajak seluruh orang tua di Kabupaten Tegal untuk selalu waspada dan peduli terhadap pergaulan anak- anaknya. Tentunya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, yang bakal merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Sumber: