Tanam dan Edarkan Ganja, Oknum Guru Honorer di Brebes Terancam Dipenjara 20 Tahun

Tanam dan Edarkan Ganja, Oknum Guru Honorer di Brebes Terancam Dipenjara 20 Tahun

Guru honorer edarkan ganja beserta sejumlah tersangka kasus narkoba lainnya digiring personel Satreserse Narkoba Polres Brebes.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Seorang guru Honorer SD di Kabupaten Brebes kini hanya bisa meratap dibalik jeruji tahanan Polres Brebes. Pria berinisial FA (36), warga Perumnas Limbangan Wetan itu, kedapatan tanam ganja dan edarkan ganja kering.

Aksi tak terpuji oknum guru honorer dengan mengedarkan dan tanam ganja itu berhasil diungkap jajaran Satreserse Narkoba Polres Brebes. Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono menjelaskan, penangkapan terhadap seorang oknum guru honorer merupakan hasil informasi dari masyarakat. Di duga tersangka menyimpan, menguasai, mengedarkan dan menanam pohon ganja. 

Setelah dilakukan pengintaian, sambung dia, tim Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

BACA JUGA:Panik! Pembeli Ganja di Kabupaten Tegal Nekat Sembunyi di Bawah Keranda, Endingnya Nyesek

"Sejumlah barang bukti berhasil kami amankan dari tersangka. Yakni, 10 paket ganja kering, 1 botol kosmetik berisi ganja 3,8 gram dan tanaman ganja dalam pot seberat 5,6 gram," ungkapnya saat konferensi pers dengan awak media, Jumat 27 Oktober 2023.

Berdasarkan pengakuan oknum guru honorer itu, lanjut Aris, tanaman ganja didapat dari temannya. Tersangka juga mengaku mengedarkan paket ganja kering karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan kini dijerat Pasal 114  Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara," terangnya.

Lebih jauh Aris menuturkan, selain oknum guru honorer, pihaknya juga mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba lainnya. Total terdapat 8 tersangka dari lima kasus narkoba yang ditangani. 

BACA JUGA:Begini Pesan Bupati Tegal untuk 1.453 Guru Honorer yang Diangkat PPPK 2023 Saat Gelar Syukuran

Tepatnya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni September-Oktober. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis berhasil diamankan dari para tersangka. 

Seperti, sebatang pohon ganja, 54,4 gram, ganja kering dan 89,52 gram Sabu. Termasuk, Tes Kit Urin milik tersangka dengan hasil positif narkoba jenis Sabu.

"Pengungkapan lima kasus narkoba dengan delapan tersangka. Ada satu tersangka, harus menjalani rehabilitasi karena statusnya hanya penyalahguna. Sedangkan, tujuh tersangka yang ditahan merupakan jaringan lintas provinsi dan beraksi di wilayah Brebes," pungkasnya. (*)

Sumber: