Panik! Pembeli Ganja di Kabupaten Tegal Nekat Sembunyi di Bawah Keranda, Endingnya Nyesek

Panik! Pembeli Ganja di Kabupaten Tegal Nekat Sembunyi di Bawah Keranda, Endingnya Nyesek

BARANG BUKTI - Kasi Humas Polres Tegal didampingi KBO Sat Res Narkoba menunjukkan barang bukti narkoba, salah satunya ganja di hadapan awak media, Jumat 8 September 2023.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Ada-ada saja kelakuan tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal satu ini. Tidak mau tertangkap polisi, pria berinisial WR, 23 tahun yang ketahuan menjadi pembeli ganja nekat bersembunyi di bawah keranda mayat.

Dia berbaring di dalamnya saat polisi menggeledah sebuah bengkel las yang berada di Desa Pacul Kecamatan Talang. Aksi pembeli ganja ini pun ketahuan saat polisi menggeledah tempat persembunyiannya.

"Tersangka WR berupaya bersembunyi di bawah sebuah keranda mayat dalam posisi berbaring," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Untung Heru SIP didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Akhmad Jhony SH, Jumat 8 September 2023.

Pembeli ganja yang merupakan warga Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri ini ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial OP, 24 tahun warga Desa Kaligayam Kecamatan Talang pada Sabtu, 2 September 2023.  

BACA JUGA:Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba Diamankan Polres Brebes

BACA JUGA:Delapan Tersangka Diamankan Karena Narkoba, 2 di Antaranya Perempuan

"Berhasil kita amankan di lokasi Desa Pacul Kecamatan Talang sebanyak 2 orang. Mereka masing masing OP, warga Desa Kaligayam Kecamatan Talang dan WR, warga Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri," terangnya. 

Saat penggeledahan terhadap tempat transaksi pengedar dan pembeli ganja itu ditemukan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 20 (dua puluh) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening serta 3 (tiga) linting ganja kering dengan berat kotor seluruhnya 35 gram. 

"Selain itu, terdapat ganja kering yang masih terbungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor  bruto 275 gram," tambahnya.

Dalam penangkapan kali ini, tersangka OP sedang melakukan transaksi melayani pesanan paket ganja di dalam sebuah bengkel las. 

BACA JUGA:Kasus Narkoba dan Asusila Sangat Tinggi di Kota Santri, Jaksa Diminta Masuk Pesantren

BACA JUGA:Ganja Aceh Dominasi 20 Kasus Narkoba di Brebes, 6 Bulan Polres Ringkus 28 Tersangka

"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka OP serta penggeledahan tempat bengkel las  ditemukan barang bukti. Dalam pengeledahan ruangan bengkel tersebut juga ditemukan tersangka WR yang  berupaya bersembunyi di bawah sebuah keranda mayat dalam posisi berbaring. Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka WR," lanjut dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat ( 1)  ke - 1e KUHP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id