Bawa Sekardus Ganja Kering yang Dibeli Secara Online, Pria di Kabupaten Tegal Dibekuk Polisi

Bawa Sekardus Ganja Kering yang Dibeli Secara Online, Pria di Kabupaten Tegal Dibekuk Polisi

Pers conference ungkap kasus penangkapan tersangka yang membawa ganja kering--

RADAR TEGAL - Seorang pria berinisial MM, 23 tahun terpaksa diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tegal lantaran membawa paket berisi ganja kering. Belakangan diketahui, pelaku membeli barang terlarang itu melalui online dan diduga hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.

Kapolres Tegal AKBP Mohammad Sajarod Zakun mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Raya Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Saat itu, tersangka membawa sebuah kardus yang setelah digeledah berisi ganja kering.

"Pada saat ditangkap, tersangka sedang membawa kardus paket. Setelah diintrogasi dan penggeledahan, tersangka mengakui paket tersebut berisi Ganja Kering,"katanya Selasa 14 November 2023.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas membuka paket tersebut di hadapan tersangka. Benar saja, saat dibuka berisi ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat setelah ditimbang yakni 1,015 kilogram.

BACA JUGA:Tanam dan Edarkan Ganja, Oknum Guru Honorer di Brebes Terancam Dipenjara 20 Tahun

"Untuk modus yang digunakan tersangka yakni membeli secara online. Setelah, barang datang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal,"jelasnya.

Selain barang bukti ganja kering, petugas juga mengamankan satu buah HP yang digunakan tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Serta satu buah HP milik tersangka,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, maksimal berupa hukuman mati dan denda Rp10 Miliar. (*)

Sumber: