Jelang Arus Mudik, PT KAI Tutup 10 Perlintasan yang Tak Dijaga di Wilayah Daop IV Semarang

Petugas PT KAI melakukan penutupan perlintasan kereta api yang tidak dijaga--
SEMARANG, radartegal.com - Menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri tahun ini, PT KAI melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Itu, dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang Franoto Wibowo mengatakan pihaknya penutupan itu diambil, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang. Bahkan, sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
"Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang. Mengakibatkan empat orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan," katanya.
Sementara itu, sepanjang 2024 tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang. Menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.
BACA JUGA: Siswa MIN di Brebes Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Tanpa Palang Pintu saat Hendak ke Sekolah
BACA JUGA: 19 Perlintasan KA di Brebes Tanpa Palang Pintu, Pengawasan Jelang Mudik Bakal Libatkan Linmas
"Angka kecelakaan tersebut menunjukkan, diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga, untuk tahap awal akan segera di tutup 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga," terangnya.
Franoto menegaskan penutupan selaras dengan Permenhub 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Di mana pada pasal 5 dan 6 disebutkan perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang.
"Yaitu menjadi flyover maupun underpass. Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," katanya.
Kemudian, kata Franoto, sesuai Pasal 94 Undang-Undang 23/2007 tentang Perkeretaapian, ayat (1) menyebutkan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Sementara pada ayat (2) menyebutka penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Waspada! Di Brebes Masih Ada 22 Perlintasan KA yang tidak Ada Penjaganya
BACA JUGA: Identitas Korban Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Dampyak Tegal Terungkap
“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Serta berisiko tinggi terhadap kecelakaan," ujarnya.
Menurut Franoto, keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Karenanya, KAI terus bersinergi dengan pihak terkait lainnya terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: