Uang Palsu Rp34 Juta Diamankan dari Tersangka Pembeli Motor di Brebes, Ngaku Dapat dari Pekalongan
TERUNGKAP- Tim Gabungan Unit Tipidter dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu.-Dedi Sulastro-radartegal.disway.id
BACA JUGA:Gegara Iseng, Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX sebagai sarana pelaku dan dua buah smartphone.
"Modusnya menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang rupiah asli ," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: