Uang Palsu Rp34 Juta Diamankan dari Tersangka Pembeli Motor di Brebes, Ngaku Dapat dari Pekalongan

Uang Palsu Rp34 Juta Diamankan dari Tersangka Pembeli Motor di Brebes, Ngaku Dapat dari Pekalongan

TERUNGKAP- Tim Gabungan Unit Tipidter dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu.-Dedi Sulastro-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Gunakan uang palsu untuk membeli sebuah sepeda motor, dua pria diamankan polisi. Kedua pria itu berinisial EP, 54 dan IS, 43 tahun.

Pelaku mengaku mendapatkan ratusan lembaran uang palsu dengan COD membeli dari seseorang yang mengaku dari Pekalongan. Pelaku membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp15 juta dan mendapatkan ratusan embar uang palsu jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp50 juta lebih.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan, kejadian itu pertama kali terungkap berawal saat korban warga Kecamatan Losari melakukan cash on delivery (COD) dengan penjual sepeda motor. 

Transaksi itu terjadi setelah sebelumnya adanya postingan jual beli di media sosial Facebook. Untuk kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu untuk bertransaksi. 

BACA JUGA:Pakai Uang Palsu yang Punya Kemiripan 90 Persen dengan Aslinya untuk Beli Motor, 2 Warga Brebes Ditangkap

Saat awal pembayaran itu, awalnya korban tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu. Setelah mengetahui uang itu palsu, korban pun melapor ke Mapolsek Losari. 

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Unit Tipidter dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan rupiah palsu tersebut. 

"Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda. Satu di wilayah Kecamatan Songgom. Dan satu pelaku ditangkap di rumaahnya di Kecamatan Brebes," ungkap Kapolres saata konferensi pers di halaman Satreskrim Mapolres Brebes, Senin 13 November 2023.

Memastikan terkait kepastian uang tersebut, pihak Polres Brebes juga menghadirkan perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal. Pihak BI pun memastikan jika uang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen. 

BACA JUGA:Warga Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu saat Pemilu 2024

Pelaku pun diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)," jelasnya. 

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Rupiah palsu emisi 2022 pecahan Rp100.000,- senilai Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah). 

Sumber: