Pakai Uang Palsu yang Punya Kemiripan 90 Persen dengan Aslinya untuk Beli Motor, 2 Warga Brebes Ditangkap

Pakai Uang Palsu yang Punya Kemiripan 90 Persen dengan Aslinya untuk Beli Motor, 2 Warga Brebes Ditangkap

Pers rilis ungkap kasus peredaran uang palsu di Brebes--

RADAR TEGAL - Dua orang berinisial EP dan IS warga Brebes terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, keduanya diketahui membeli sebuah sepeda motor menggunakan uang palsu.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu itu bermula dari adanya laporan korban kepada pihaknya. Awalnya, korban memasarkan sebuah sepeda motor miliknya melalui Facebook.

"Korban ini memasarkan sepeda motornya melalui Facebook. Kemudian, para tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu,"katanya.

Menurut Kapolres, setelah kedua belah pihak bertemu, para tersangka kemudian membeli sepeda motor korban seharga Rp9,4 juta. Setelah para tersangka ini pergi, korban kemudian bermaksud membeli minuman di toko swalayan, saat itulah dia mengetahui uang yang digunakan untuk membayar palsu.

BACA JUGA:Gegara Iseng, Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

"Mengetahui hal itu, korban kemudian mengecek semua uang yang dia terima dari para pelaku. Hasilnya, memang semua palsu,"ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Losari. Mengetahui laporan itu, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu 11 November 2023 lalu.

"Para pelaku berhasil diamankan di Desa Karangsembung, Songgom, Brebes. Selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut,"tandasnya.

Selain tersangka, imbuh Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 340 lembar uang palsu yang menyerupai pecahan Rp100.000.

BACA JUGA:Dalam Dua Bulan, Lima Tersangka Kasus Uang Palsu Diringkus Polres Pemalang, Ini Daftarnya

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sebab, telah menyimpan dan juga mengedarkan uang palsu untuk membeli motor menipu.

Sementara, Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan pihaknya telah memastikan uang yang digunakan tersangka adalah palsu. Itu, setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui 3 metode dan menggunakan alat khusus.

"Dari sisi warna tidak sesuai dengan standar dan diketahui hasil cetak. Kemudian, dari hasil pengecekan menggunakan sinar ultraviolet memang palsu, bahkan benang pengamannya tidak ada,"ujar Marwadi.

Memang, kata Marwadi, sekilas uang palsu itu memiliki kemiripan sekitar 90 persen dengan yang asli. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan. (*)

Sumber: