Kapan Jatuh Tempo Paylater Akulaku? Jangan Sampai Terlewat ya!
Kapan Jatuh Tempo Paylater Akulaku? Jangan Sampai Terlewat-ekonomi-radar tegal
Misalnya, Anda memiliki tagihan Paylater Akulaku sebesar Rp1.000.000 dan Anda telat membayarnya selama 1 minggu, maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp20.000.
Cara Mengecek Tanggal Jatuh Tempo
Ada beberapa cara untuk mengecek tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku, yaitu:
- Mengecek melalui aplikasi Akulaku.
- Mengecek melalui email notifikasi Akulaku.
- Mengecek melalui situs web Akulaku.
- Mengecek Tanggal Jatuh Tempo Melalui Aplikasi Akulaku
BACA JUGA:Paylater Akulaku Ditutup OJK, Nasabah Perlu Bayar Cicilannya atau Tidak? Begini Jawabannya
Untuk mengecek tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku melalui aplikasi Akulaku, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi Akulaku.
- Klik ikon "Paylater" di bagian bawah layar.
- Klik "Riwayat Transaksi".
- Pilih transaksi yang ingin Anda cek tanggal jatuh temponya.
- Tanggal jatuh tempo akan ditampilkan pada bagian "Jatuh Tempo".
Mengecek Tanggal Jatuh Tempo Melalui Email Notifikasi Akulaku
Akulaku akan mengirimkan email notifikasi kepada penggunanya setiap kali melakukan transaksi Paylater. Email notifikasi ini akan berisi informasi mengenai tanggal jatuh tempo transaksi tersebut.
Mengecek Tanggal Jatuh Tempo Melalui Situs Web Akulaku
Untuk mengecek tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku melalui situs web Akulaku, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs web Akulaku.
- Klik ikon "Paylater" di bagian atas layar.
- Klik "Riwayat Transaksi".
- Pilih transaksi yang ingin Anda cek tanggal jatuh temponya.
- Tanggal jatuh tempo akan ditampilkan pada bagian "Jatuh Tempo".
BACA JUGA:Risiko Galbay Tagihan Paylater Akulaku, Denda Jalan Terus hingga Nasabah Terancam Diproses Hukum
Kesimpulan
Tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku merupakan salah satu informasi penting yang harus diketahui oleh penggunanya. Dengan mengetahui tanggal jatuh tempo, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak akan telat membayar tagihan dan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: