Jangan Takut Lagi! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Resmi OJK

Jangan Takut Lagi! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Resmi OJK

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Resmi OJK--

RADAR TEGAL - Maraknya pinjaman online di era sekarang membuat para pengguna sering keliru antara yang legal dan ilegal. Oleh karena itu, perlu Anda ketahui ciri-ciri pinjaman online legal yang sudah pasti aman dalam pengawasan OJK.

Sebelum melakukan pinjol, Anda harus mencari keamanan dari pinjaman online tersebut. Salah satunya dengan mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal resmi OJK.

Pengguna hanya menggunakan KTP untuk mendapatkan pinjaman online legal resmi OJK. Jika Anda penasaran dengan ciri-cirinya bisa simak artikel ini sampai akhir ya.

Berikut ciri-ciri pinjaman online legal resmi OJK yang dapat Anda gunakan dengan aman. Baca selengkapnya dibawah ini.

BACA JUGA: Selain Pinjol Legal, Ini Cara Pengajuan Pinjaman untuk Usaha dengan Limit Tinggi di Koperasi Simpan Pinjam

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Resmi OJK

1. Terdaftar/berizin dari OJK: Pastikan aplikasi pinjaman online yang akan Anda gunakan telah terdaftar dan berizin resmi oleh OJK. Hal ini menjamin bahwa aplikasi tersebut telah melewati proses evaluasi dan penyaringan yang ketat.

2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi: Aplikasi pinjaman online legal OJK tidak akan pernah menghubungi Anda melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, telepon, atau email. Mereka hanya akan berkomunikasi melalui aplikasinya sendiri.

3. Proses seleksi peminjam: Pemberian pinjaman akan dilakukan setelah pihak penyedia melakukan seleksi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kelayakan dalam mengembalikan pinjaman.

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan: Aplikasi pinjaman online legal OJK akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai bunga atau biaya tambahan yang harus dibayar oleh peminjam.

BACA JUGA:Ini beda Pinjol Biasa dengan Pinjo Syariah, Tidak ada Unsur Riba Bolehkah Dianggap Halal?

5. Daftar hitam untuk peminjam yang melewati batas waktu 90 hari: Jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman setelah melewati batas waktu 90 hari, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Hal ini bertujuan untuk melindungi pemberi pinjaman dari risiko gagal bayar.

6. Terhubung dengan Fintech Data Center: Aplikasi pinjaman online yang legal akan terhubung dengan Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat melakukan pinjaman di platform fintech lain secara bersamaan.

7. Menyediakan layanan pengaduan: Aplikasi pinjaman online yang legal akan menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna jika terjadi masalah atau ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan.

Sumber: