Ini beda Pinjol Biasa dengan Pinjo Syariah, Tidak ada Unsur Riba Bolehkah Dianggap Halal?

Ini beda Pinjol Biasa dengan Pinjo Syariah, Tidak ada Unsur Riba Bolehkah Dianggap Halal?

Ini beda Pinjol Biasa dengan Pinjo Syariah, Tidak ada Unsur Riba Bolehkah Dianggap Halal?--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Simak ulasan seputar perbedaan pinjol biasa dengan pinjol syariah. Simak di bawah ini.

Selain pinjaman di bank yang menganut prinsip syariah, ternyata ada layanan pinjaman online atau pinjol yang juga menganut prinsip syariah, yang biasa disebut dengan pinjol syariah.

Adapun selain pinjol syariah, juga ada pinjol konvensional atau pinjol biasa. Nah pinjol konvensional atau biasa ini sama seperti layanan pinjaman online pada umumnya.

Hanya saja terdapat riba didalamnya berbeda dengan prinsip syariah. Lalu apa yang menjadi pembeda antara pinjol biasa dan pinjol syariah?

Untuk menjawab pertanyan ini simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:Apa Itu Sanksi Likuidasi Pinjol? Ini Pengertian dan Bahaya yang Harus Nasabah Hindari

Perbedaan pinjol konvensional dengan pinjol syariah

Sebenarnya ada beberapa hal yang membedakan layanan pinjol konvensional atau pinjol biasa dengan pinjol yang berprinsip syariah. Namun dalam pembahasan kali ini, kami akan menyebutkan 3 aspek atau faktor yang menjadi pembeda antara kedua pinjol tersebut.

Ketiga aspek tersebut juga akan dibahas mengingat ada kaitannya dengan pelaksanaan, syarat, dan ketentuan dari kedua pinjol yakni konvensional dan syariah.

1. Suku bunga

Aspek pertama yang bisa menjadi pembeda antara pinjol konvensional dengan yang bersyariah ialah pada suku bunganya. Suku bunga pada pinjol konvensional dibebankan kepada pihak peminjam sebagai nilai keuntungan bagi si pemberi pinjaman.

Sedangkan pada pinjol yang menganut prinsip syariah, pihak peminjam tidak akan dikenakan beban bunga. Hal ini sudah pasti kerana bunga mengandung unsur riba.

BACA JUGA:DC Pinjol Tidak Boleh Datangi Nasabah Galbay Lewat dari Jam 8 Malam, Begini Aturan Baru OJK

Oleh karena itu pinjol yang berprinsip syariah mengenakan sistem bagi hasil atau akad-akad lain yang digunakan sebagai pengganti beban bunga sekaligus untuk mengatur pelunasan dana pinjaman.

Sumber: