Ketahui Hukum Pinjol dalam Islam, Mesti Paham ini yang Diperbolehkan dan Ini yang Dilarang

Ketahui Hukum Pinjol dalam Islam, Mesti Paham ini yang Diperbolehkan dan Ini yang Dilarang

Ketahui Hukum Pinjol dalam Islam, Mesti Paham ini yang Diperbolehkan dan Ini yang Dilarang--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Namun jika berdasarkan pernyataan ini, sebenarnya tidaklah serta merta pada pinjol saja,. Namun hukum sama juga ditetapkan pada pinjaman uang biasa atau offline.

BACA JUGA:Tips Anti Gagal Kelola Utang Pinjol, Insya Allah dalam 30 Hari Bisa Lunas

Nah hal ini sudah tercatat dalam ajaran Islam, tepatnya pada kitab suci Al-Qur'an pada surat Al Baqarah ayat ke 275 yang berbunyi:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Layanan pinjaman online yang diperbolehkan

Hal yang mesti Anda ingat, tidak semuanya pinjaman itu hukumnya haram. Pada dasarnya jika hubungan pinjam meminjam yang dilakukan kedua pihak saling menguntungkan dan sehat (tidak mengandung riba) maka hukum pinjam meminjam sah-sah saja.

Contohnya seperti Anda yang meminjam kepada teman anda Rp100 ribu lalu Anda mengembalikannya 4 hari kemudian dengan nominal yang sama Rp100 ribu, maka hukumnya sah kerana tidak mengandung unsur riba.

BACA JUGA:Batas Jam Penagihan DC Pinjol, Lebih dari Jam 8 Malam Mending Usir dan Laporkan ke OJK

Riba sendiri merupakan ketentuan nilai tambahan yang melebihkan jumlah nominal pinjaman saat akan dilunaskan. Maksudnya saat Anda melunasi pinjaman ada nilai lebih yang harus dibayarkan. 

Di dalam ajaran Islam sendir sudah jelas bahwa riba hukumnya haram. Nah jadi itulah ulasan seputar bagaimana hukum pinjol dalam Islam.

Bagaimana sudah lebih mengerti sekarang? Harapannya setelah membaca artikel ini sampai habis Anda mendapat wawasan dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. (*)

Sumber: