Ketahui Hukum Pinjol dalam Islam, Mesti Paham ini yang Diperbolehkan dan Ini yang Dilarang

Ketahui Hukum Pinjol dalam Islam, Mesti Paham ini yang Diperbolehkan dan Ini yang Dilarang

Ketahui Hukum Pinjol dalam Islam, Mesti Paham ini yang Diperbolehkan dan Ini yang Dilarang--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Sebagai umat muslim yang taat ber agama, begini hukum pinjol dalam Islam yang harus dan ketahui dan pahami.

Pinjol sebagai alternatif mendapatkan pinjaman cepat memanglah sangat menguntungkan dan membantu. Namun apakah Anda sudah mengetahui bagaimana hukum pinjol dalam Islam?

Pinjol merupakan layanan pinjaman uang tetapi dalam pengajuan hingga penyerahan dana pinjamannya dilakukan secara online. Masalah hukum pinjol dalam Islam sendiri sebenarnya sudah ada yang membahasnya.

Namun seperti yang kita ketahui, hubungan pinjam dan meminjam dalam Islam sendiri itu tidak dilarang. Lantas bagaimana dengan hukum pinjol dalam Islam.

BACA JUGA:Begini 4 Proses Penagihan DC Pinjol Legal yang Salah, Bisa Kamu Laporkan Jika Menemukannya

Hukum pinjaman online atau pinjol dalam Islam

Seperti yang sudah disebutkan di atas, di dalam Islam sebenarnya tidak melarang hubungan pinjam-meminjam. Namun dalam hubungan tersebut dianjurkan untuk saling menguntungkan sehingga timbul tali persaudaraan yang erat.

Namun yang dilarang ialah dalam hubungan pinjam meminjam tersebut terjadi hal yang tidak menguntungkan antara satu pihak atau keduanya.

Nah untuk masalah riba sendiri nampaknya umum dijumpai tidak hanya pada pinjol saja. Namun pada layanan pinjaman lain contohnya seperti bank dan koperasi.

Majelis Ulama Inoonesia atau MUI pernah mengeluarkan fatwa yang di dalamnya berisi pernyataan pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam.

BACA JUGA:Apa Itu Sanksi Likuidasi Pinjol? Ini Pengertian dan Bahaya yang Harus Nasabah Hindari

Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan beberapa keputusan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang digelar tahun 2021 bulan November kemarin.

Pada ijtima tersebut seperti yang tadi disebutkan menghasilkan beberapa keputusan yang salah satunya adalah pinjol. Nah Ijtima Ulama menetapkan pelaksanaan layanan pinjaman online hukumnya haram.

Hal tersebut didasarkan pada beberapa alasan antara lain terdapat unsur riba, adanya tindak ancaman, serta membuka aib atau rahasia orang.

Sumber: