OJK Batasi Jumlah Pinjaman Online, Per Orang Maksimal 3 Pinjol

OJK Batasi Jumlah Pinjaman Online, Per Orang Maksimal 3 Pinjol

OJK keluarkan SE yang membatasi jumlah pinjaman online--

RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi jumlah pinjaman online yang dilakukan masyarakat. Itu, dilakukan untuk mencegah resiko yang berlebihan.

Aturan pembatasan pinjaman online tersebut, tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023. SE tersebut, berisi tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Penerbitan SEOJK tersebut merupakan wujud kongkrit dari roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P atau pinjaman online 2023-2028. Utamanya, pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.

Selain itu, berdasarkan siaran pers di laman resmi OJK, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK 10/POJK.05/2022. Yakni, tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

BACA JUGA:OJK Akan Perketat Aturan Pinjaman Online, Kini Peminjam Hanya Bisa Utang Pinjol 50 Persen dari Gajinya

Di mana, regulasi itu mengatur beberapa hal. Antara lain kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan dalam pinjaman online.

Kemudian, SE OJK tersebut juga mengatur, penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar penerima dana. Yakni, memastikan penerima dana tidak mendapatkan pendanaan lebih dari tiga penyelenggara pinjaman online.

Sementara terkait penagihan, penyelenggara pinjaman online harus memastikan tenaga penagih mematuhi etika. Tidak diperkenankan menggunakan ancaman, intimidasi dan merendahkan juga memperhatikan waktu penagihan.

Sedangkan untuk besaran bunga dan denda maksimum pinjaman online, SE OJK tersebut juga telah mengatur batasannya. Hal itu, berdasarkan jenis pendanaannya, produktif atau konsumtif.

BACA JUGA:OJK Batasi Pinjaman Online Maksimal dari 3 Pinjol, Cegah Gali Lubang Tutup Lubang

Batasan maksimal bunga dan denda tersebut diimplementasikan secara bertahap. Dengan rentang waktu 3 tahun, 2024-2026.

Besaran bunga dan denda keterlambatan juga tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Itu, dilakukan untuk melindungi konsumen.

Penyelenggara pinjaman juga bertanggungjawab atas segala dampak yang ditimbulkan. Apabila, penagihan melibatkan kerjasama dengan pihak lain. 

Berikut ini, batasan bunga dan denda maksimum yang harus dipatuhi penyelenggara pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: