OJK Batasi Jumlah Pinjaman Online, Per Orang Maksimal 3 Pinjol

OJK Batasi Jumlah Pinjaman Online, Per Orang Maksimal 3 Pinjol

OJK keluarkan SE yang membatasi jumlah pinjaman online--

BACA JUGA:Pinjaman Online Ternyata Mempunyai 3 Jenis yang Berbeda, Hati-hati Jangan sampai Terjebak Galbay

  • Manfaat Ekonomi untuk Pendanaan Produktif pada 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari dan pada 2026 sebesar 0,067 per hari
  • Manfaat Ekonomi untuk Pendanaan Konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, 2025 sebesar 0,2 persen dan 2026 sebesar 0,1 persen per hari.
  • Sementara untuk denda keterlambatan Pendanaan Produktif pada 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari dan pada 2026 sebesar 0,067 per hari.
  • Untuk denda keterlambatan pen​danaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, 2025 sebesar 0,2 persen dan 2026 sebesar 0,1 persen per hari.

Demikian informasi terkait pembatasan jumlah pinjaman online oleh OJK yang diatur melalui SE OJK. Hal itu, untuk mencegah terjadinya resiko berlebihan yang dapat timbul akibat aktivitas peminjaman itu. 

Tulisan ini mengutip siaran pers dari laman resmi OJK. Untuk informasi lebih lengkap, anda bisa membuka website tersebut. (*)

Sumber: