OJK Akan Perketat Aturan Pinjaman Online, Kini Peminjam Hanya Bisa Utang Pinjol 50 Persen dari Gajinya

OJK Akan Perketat Aturan Pinjaman Online, Kini Peminjam Hanya Bisa Utang Pinjol 50 Persen dari Gajinya

OJK tengah menyusun roadmap di antaranya yang membatasi peminjam pinjaman online hanya bisa utang pinjol 50 persen dari gajinya.--

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Agusman.

Bunga maksimum pinjol

Sebagai tambahan informasi, ketetapan di atas diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023. Selain mengatur tentang konsumen pinjol, SE ini juga mengatur tentang batas maksimum bunga layanan pinjol.

Untuk bunga pinjaman konsumtif, dari semula 0,4% per hari, bunga akan turun menjadi 0,3% untuk tahun 2024 mendatang, 0,2% per hari untuk 2025, hingga mencapai 0,1% untuk 2026 dan untuk seterusnya.

Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Kemudian pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. OJK sendiro memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.

BACA JUGA: Korban Pinjaman Online iIegal tak Perlu Bayar Utang Pinjol, Begini Penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud Md

Demikian informasi tentang ketentuan peminjam pinjaman online hanya bisa utang pinjol 50 persen dari gajinya. Ketentuan itu akan mulai diberlakukan OJK pada tahun 2024 mendatang. (*)

Sumber: