Terintimidasi DC Pinjol? 4 Lembaga Bisa Jadi Pilihan untuk Melaporkan Tindakan Mereka, Gratis
Jika nasabah merasa terancam dengan ulah dc pinjol, silakan melapor ke 4 lembaga supaya medapatkan penanganan segera.--
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
YLBHI bisa menjadi pilihan untuk Anda kalau ingin melaporkan DC pinjol yang meresahkan. Hingga kini, lembaga ini sudah ada di 18 provinsi di Indonesia.
- Telepon: (021) 3929840.
- Faksimile: (021) 31930140.
- Email: [email protected].
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang mengawasi layanan pinjaman online yang tersebar luas di Indonesia. Layanan pinjol dapat kita katakan legal jika sudah terdaftar di OJK.
Maka, OJK juga merupakan salah satu opsi untuk Anda melaporkan DC pinjol yang meresahkan.
- Surat yang tertuju kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Nomor telepon: 157 (memberi pelayanan pada Senin-Jumat pukul 08.00–17.00 WIB).
- Alamat email: [email protected].
4. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia punya contact center BICARA yang mampu menerima aduan Anda terkait DC pinjol. Anda bisa menggunakannya untuk melaporkan DC pinjol yang meresahkan.
- Nomor telepon: (021) 131.
- Alamat email: [email protected].
5. Kantor Polisi
Selain pilihan-pilihan di atas, Anda juga bisa langsung melaporkan DC pinjol ke kantor polisi terdekat di daerah tempat Anda tinggal.
Sebelum meminjam dana di layanan manapun, ingatlah untuk meminjam untuk keperluan penting saja, dan jangan lupa untuk membayar tagihan tepat waktu.
Tetapi, Anda juga harus paham terkait bukti-bukti yang dapat mendukung aduan Anda. Itulah informasi tentang lembaga yang bisa menolong Anda apabila ingin mengadukan terkait DC pinjol. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: