Fatwa MUI Haramkan Dukung Israel: Semaksimal Mungkin Menghindari Produk yang Terafiliasi

Fatwa MUI Haramkan Dukung Israel: Semaksimal Mungkin Menghindari Produk yang Terafiliasi

FATWA MUI - Sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina, fatwa MUI pengharaman dukungan kepada Israel resmi keluar.-MUI.or.id-

RADAR TEGAL- Dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina semakin nyata terlihat. Bahkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pengharaman mendukung Israel sudah keluar.

Terhitung sejak Rabu 8 November 2023, MUI secara resmi mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa tersebut mengatur tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tulis MUI dikutip dari Disway.id, Jumat 10 November 2023.

BACA JUGA:Apakah Boikot Produk Israel Membantu Palestina? Berikut Tanggapan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

Dalam fatwa MUI tersebut, pada poin pertama, MUI menyebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," fatwa MUI dikutip dari dokumennya.

Sementara itu, dalam fatwa MUI itu menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

BACA JUGA:Seniman Brebes Protes Aksi Genosida di Palestina Melalui Seni Mural

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjut isi dokumen tersebut.

Dalam rekomendasinya, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. (*)

Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul: Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Sumber: