Industri Rumah Tangga di Brebes Dilarang Gunakan Pewarna Tekstil dan Pengawet Makanan, Dinkes Gelar PKP

Industri Rumah Tangga di Brebes Dilarang Gunakan Pewarna Tekstil dan Pengawet Makanan, Dinkes Gelar PKP

Narasumber Dinkes Brebes menyampaikan materi larangan penggunaan pewarna tekstil, borax dan formalin untuk produksi makanan bagi pelaku industri rumah tangga.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Masih banyaknya penggunaan pewarna tekstil dan pengawet kimia berbahaya dalam olahan makanan direspon serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes dengan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Kamis 9 November 2023. Kegiatan tersebut diikuti puluhan pelaku industri rumah tangga untuk edukasi dan menambah pengetahuan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, tujuan penyuluhan bagi pelaku industri rumah tangga tersebut menjadi peringatan tegas. Khususnya, larangan penggunaan pewarna tekstil dan semua pengawet kimia sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP).

"Larangan penggunaan semua bahan kimia berbahaya sebagai BTP. Diharapkan, lebih meningkatkan kualitas produk sebagai syarat mendapatkan Sertifikat Produk pangan kemasan yang teregistrasi (PIRT)," jelasnya.

Dalam edukasi PKP, lanjut Ineke, terdapat tujuh komponen utama yang wajib dalam kemasan produk. Yakni, nama produk, alamat, berat bersih, komposisi, kode produksi, kadaluarsa, dan nomor PIRT. 

BACA JUGA:KEREN! Semua Produksi Pangan Industri Rumah Tangga di Brebes Wajib Tersertifikasi

BACA JUGA:Sidak Pangan Temukan Kandungan Pewarna Tekstil pada Kerupuk Mie

Kemudian, pelaku industri rumah tangga diharapkan lebih memperhatikan keamanan pangan.

"Sehingga, produksi pangan yang baik tentunya dengan memahami terkait kebersihan (hygiene dan sanitasi) selama proses produksi," terangnya.

Ineke menuturkan, peningkatkan pengetahuan keamanan pangan sangat penting bagi pelaku industri rumah tangga. Supaya, olahan pangan aman dan bebas dari bahan berbahaya. Mari menjadi masyarakat Indonesia yang sehat dengan selalu memilih dan mengkonsumsi pangan aman.

"PKP bagi pelaku IRT, berfungsi menjamin mutu, perijinan, kemasan dengan informasi komposisi pangan, higienis dan aspek halal harus tetap diperhatikan," tandasnya. (*)

Sumber: