Tak Perlu Pinjol Lagi, Ajukan Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Ternyata Lebih Mudah dengan Limit Tinggi
Gampang!!! Cara Ajukan Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam--freepik and personal editing By Canva
RADAR TEGAL - Selain memanfaatkan pinjaman online, saat ini sudah banyak orang melirik produk ini. Produk tersebut adalah pinjaman di koperasi simpan pinjam.
Mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam ternyata sama mudahnya dengan di pinjol. Kamu perlu menyiapkan dokumen yang memang mereka butuhkan.
Setidaknya kebanyakan UMKM lokal melakukan pinjaman di koperasi simpan pinjam atau KSP. Kamu bisa mendapatkan keuntungan seperti mendapatkan bunga rendah dan limit yang tinggi.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tetang cara mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam. Melakukan di KSP lebih aman dari hal-hal yang merugikan.
BACA JUGA:Jangan Melulu Pinjol, Ada Alternatif Pinjaman di Koperasi dengan Bunga Rendah Bisa Anda Coba!
Cara ajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam (KSP)
1. Cara Informasi KSP
Sebelum melakukan pinjaman, sebaiknya kamu tahu terlebih dahulu profil kooperasi. kamu bisa mencarinya melalui situs resmi atau dengan datang langsung ke tempat.
Hal ini untuk meminimalisir hal yang tidak kita inginkan. Untuk itu kita perlu tahu siapa yang ada di balik koperasi yang kamu pinjam.
2. Lengkapi Dokumen
Sama seperti pinjaman online, KSP juga meminta untuk melampirkan dokumen. Dokumen yang biasanya mereka butuhkan seperti KTP, KK, NPWP dan lainnya.
Tenang saja, dokumen tersebut tidak akan mereka salah gunakan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Koperasi Tanpa Survey Siap Cair Rp100 Juta, Kalian Bisa Cek Disini
3. Pengajuan Proposal
Beberapa KSP memang meminta untuk adanya proposal. Namun, itu juga untuk melakukan keamanan dari pinjaman.
Setelah proposal dan data masuk ke bagian administrasi, tentunya petugas akan melakukan pengecekan.
4. Tanda Tangan Kontrak dan Pencairan
Setelah berkas kamu selesai dalam pengecekan, kamu harus melakukan tanda tangan kontrak. Sebelum melakukan tanda tangan sebaiknya kamu membaca isinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: