Paylater Akulaku Dihentikan OJK, Bagaimana Nasib Tagihan Penggunanya yang Sudah Melebihi 90 Hari?

Paylater Akulaku Dihentikan OJK, Bagaimana Nasib Tagihan Penggunanya yang Sudah Melebihi 90 Hari?

Pengguna Paylater Akulaku tetap harus membayar tagihannya, meskipun operasionalisasinya sedang dihentikan OJK.--

RADAR TEGAL - Penghentian sementara operasionalisasi paylater Akulaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat penggunanya kebingungan. Kebanyakan mereka bertanya-tanya bagaimana nasib tagihannya, 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Apalagi nasabah eksisting pengguna layanan pinjaman produk paylater PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) itu banyak tersebar di berbagai kota di Tanah Air. Mereka bertanya-tanya apakah terdapat penangguhan atau tetap harus membayarnya seperti biasanya.

Paylater Akulaku disanksi penghentian sementara pembatasan kegiatan usaha, setelah OJK melayangkan peringatan tertulis dan denda. Jika saksi tersebut tidak disertai dengan perbaikan pelayanannya, bisa jadi OJK menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.

Sekadar informasi, paylater Akulaku merupakan salah satu bisnis buy now pay later (BNPL) yang cukup besar di Tanah Air. Mengutip laman perusahaan, fintech yang terafiliasi dengan PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) itu sudah menyalurkan pinjaman hingga sekitar Rp26,4 triliun.

BACA JUGA: Meski PayLater Akulaku Ditutup OJK Cicilan Tetap Harus Dibayar, Pahami Risikonya Supaya Tidak Galbay

Ada 4 juta pengguna

Pinjaman tunai yang tersalurkan pada semester I-2022 itu setara dengan US$1,7 miliar atau meningkat hingga 20 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya. Total pengguna aktif paylater Akulaku sendiri tercatat mencapai 4 juta. 

Penghentian layanan ini memang tidak disebutkan secara pasti sampai kapan batas waktunya. Ini pulalah yang membuat penggunanya terkejut dan bingung, utamanya nasabah eksistingnya yang masih mempunyai tagihan berjalan.

Apalagi hingga saat ini belum ada regulasi OJK yang mengatur dengan jelas, terkait penagihan terhadap nasabah eksisting layanan paylater yang dihentikan sementara. Yang ada hanyalah aturan sebagaimana tertuang dalam Lampiran III SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin C angka 3 huruf (d).

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA: Paylater Akulaku Ditutup! Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Terbaik Lainnya

Aturan itu melarang perusahaan fintech menagih secara langsung pada nasabah dengan tunggakan lebih dari 90 hari. Akan tetapi, aturan itu tidak berarti tagihan tertunggak nasabah dianggap lunas atau diputihkan.

Nasabah paylater Akulaku misalnya, wajib membayar utang tagihannya yang tertunggak hingga lunas. Jika tidak dilunasi, nasabah sendiri yang akan menanggung risikonya seperti masuk daftar hitam (blacklist) Sistem Informasi Layanan Keuangan OJK (SLIK-OJK).

Padahal SLIK OJK (sebelumnya BI Checking) merupakan rujukan bagi penyedia pinjaman mulai dari perbankan, multifinance, hingga lembaga keuangan lainnya. Sehingga jika seseorang masuk daftar hitam SLIK-OJK, tidak akan bisa mendapatkan lagi fasilitas pinjaman alinnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: